Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ferry: Warga Asing Boleh Punya Hak Pakai Rumah Seumur Hidup

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan: bukan hak milik.
(Foto: Istimewa)  
NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur secara rinci hunian bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Tujuannya tidak lain untuk memperjelas tentang kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian  Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia , seperti apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103/2015.

"Permen ini disiapkan karena selama ini  banyak pertanyaan dari berbagai kalangan  mengenai  aturan teknis soal  hunian yang dimiliki orang asing," ujar Ferry di sela-sela  seminar nasional yang bertajuk 'Rumah Hunian untuk Warga Asing' di Tangerang, Banten, Jumat (26/2/2016).

Di dalam Permen itu, kata Ferry,  ditegaskan  mengenai status hak pakai, waktu pakai, serta harga  setiap hunian. Dengan demikian, bisa dijadikan sebagai patokan oleh  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  yang selama ini merasa kesulitan  menerjemahkan PP 103/2015.

Misalnya, imbuh Ferry yang juga berasal dari Politisi Partai NasDem itu,  orang asing bisa menggunakan hak pakai tempat tinggalnya yang memiliki nilai di atas Rp 5 sampai Rp 10 miliar. Namun ketentuan itu, hanya berlaku di Jakarta dan tidak di daerah lain. "Ya kalau di daerah lain, seperti Kalimantan, mana ada rumah tempat tinggal yang seharga segitu," ungkap Ferry.

Karenanya, kata Fery, Permen itu disipakan untuk mengatur kategorisasi tersebut. Dan  sedikitnya ada sembilan pembagian wilayah dalam menentukan setiap hunian asing. Begitu juga tentang batas waktu pakai yang sampai saat  ini belum diatur kapan jangka waktu  ideal bagi warga asing bisa memiliki hak pakai huniannya.

"Ada yang mengusulkan 30 tahun terus bisa diperpanjang 20 tahun. Namun ini masih dibahas. Saya sih tak keberatan jika jangka waktu hak pakai bisa seumur hidup," tutur Ferry.

Tapi yang jelas, katanya, warga asing tidak  boleh memiliki hak milik atas tanah maupun hunian tersebut, karena akan bertentangan dengan konstisusi yang ada. (man)

Post a Comment

0 Comments