Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan: bukan hak milik. (Foto: Istimewa) |
NET - Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyiapkan
Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur secara rinci hunian bagi orang asing
yang ingin tinggal di Indonesia.
Tujuannya tidak lain
untuk memperjelas tentang kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia ,
seperti apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103/2015.
"Permen ini
disiapkan karena selama ini banyak
pertanyaan dari berbagai kalangan
mengenai aturan teknis soal hunian yang dimiliki orang asing," ujar
Ferry di sela-sela seminar nasional yang
bertajuk 'Rumah Hunian untuk Warga Asing' di Tangerang, Banten, Jumat
(26/2/2016).
Di dalam Permen itu, kata
Ferry, ditegaskan mengenai status hak pakai, waktu pakai, serta
harga setiap hunian. Dengan demikian,
bisa dijadikan sebagai patokan oleh
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
yang selama ini merasa kesulitan
menerjemahkan PP 103/2015.
Misalnya, imbuh Ferry
yang juga berasal dari Politisi Partai NasDem itu, orang asing bisa menggunakan hak pakai tempat
tinggalnya yang memiliki nilai di atas Rp 5 sampai Rp 10 miliar. Namun ketentuan
itu, hanya berlaku di Jakarta dan tidak di daerah lain. "Ya kalau di
daerah lain, seperti Kalimantan, mana ada rumah tempat tinggal yang seharga
segitu," ungkap Ferry.
Karenanya, kata Fery,
Permen itu disipakan untuk mengatur kategorisasi tersebut. Dan sedikitnya ada sembilan pembagian wilayah
dalam menentukan setiap hunian asing. Begitu juga tentang batas waktu pakai
yang sampai saat ini belum diatur kapan
jangka waktu ideal bagi warga asing bisa
memiliki hak pakai huniannya.
"Ada yang mengusulkan
30 tahun terus bisa diperpanjang 20 tahun. Namun ini masih dibahas. Saya sih
tak keberatan jika jangka waktu hak pakai bisa seumur hidup," tutur Ferry.
Tapi yang jelas,
katanya, warga asing tidak boleh
memiliki hak milik atas tanah maupun hunian tersebut, karena akan bertentangan
dengan konstisusi yang ada. (man)
0 Comments