Terdakwa Mahpudin saat menjelaskan aksi yang dilakukan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Demi untuk
mendapat biji plastik, supir dan kenek truk gandeng peti kemas pun harus
dibunuh oleh Sabarudin alias Cibenk, 37, Indra Irwansya alias Lampung, 23, dan
Mahpudin, 46. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Selasa (23/2/2016).
Rencana pembunuhan
tersebut dimulai ketika Mahpudin mengirim Short Message Service (SMS) atau
pesan singkat akan mencari ekskutor pada 30 Juli 2015 sekitar pukul 13:00 WIB
di Kampung Cihuni RT 003/03, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Namun, orang yang dicari untuk melakukan pembunuhan tidak ditemukan, para
terdakwa pun mengambil alih rencana jahat tersebut.
Biji plastik yang
masih ada di dalam truk gandeng di area parkir PT Indorama di Desa Cihuni. Aksi
pencurian tersebut dengan didahului membunuh kenek truk Mohammad Ade Indrawan
yang berada di atas truk. Awalnya truk gandeng tersebut dipindahkan ke tempat
peristirahat supir pada Jumat, 31 Agustus 2016 sekitar pukul 22:00 WIB.
Setelah truk gandeng yang
berisi biji plastic bergeser, lampu penerang pun dimatikan agar tidak terlihat
aksi mereka. Kemudian Manap (masih buron) memukul kepala kenek truk Ade
Indrawan dengan sebatang besi sebanyak tiga kali. Terdakwa Indra Irwansyah
kembali memukul korban Ade dengan sepotong balok bagian kepala dan muka hingga
meninggal dunia. Sedangkan terdakwa Sabarudin membesarkan suara mesin truk agar
aksi mereka tidak terdengar orang lain.
Kemudian terdakwa
Sabarudin, terdakwa Indra Irwansyah, dan Manap menarik korban Ade yang sudah
tidak bernyawa ke bawah lalu dibuang ke tempat sampah di pinggir kali Cisadane.
Mayat Ade oleh para terdakwa ditutupi dengan plastik.
Kasmadi sebagai supir
beberapa waktu kemudian mencari keneknya yakni korban Ade. Kasmadi bertanya
kepada terdakwa Sabarudin apakah melihat keneknya, Ade. Sabarudin menjawab, Ade
di tempat istirahat supir dan saat Kasmadi membelakangi akan berjalan ke arah
tempat istirahat supir langsung dipukul oleh terdakwa Sabarudin dengan balok.
Sekali pukulan balok oleh
terdakwa Sabarudin, Kasmadi langsung jatuh dan membentur tembok. Kemudian
terdakwa Indra Irwansyah dan Manap ikut memukul Kasmadi yang sudah terjatuh
hingga menghembuskan nafas terakhir.
Setelah berhasil membunuh
korban kenek Ade dan supir truk gandeng Kasmadi, para terdakwa pun membawa
truk ke luar areal parkir PT Indorama. Kemudian biji plastik dijual beserta truk gandeng sebagai pengangkutnya.
Atas perbuatan para
tedakwa, PT Indorama mengalami kerugian 32,
2 ton biji plastic senilai Rp 430 juta dan Yoedi Marjan Sugiarto sebagai pemilik truk
gandeng menderita kerugian rp 100 juta. Ketiga terdakwa dalam sidang tersebut didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH
menceritakan terus terang perbuatan di hadapan majelis hakim.
Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Darsono, SH
dengan hakim anggota Indra Cahya, SH dan Serliwati, SH memerintah Jaksa
Penuntut Umum (JPU) M. Arsyad, SH untuk menyusun tuntutan.
Hakim Sudarsono
memberikan waktu selama sepekan kepada Jaksa Arsyad untuk menuyusun tuntutan
dan sidang ditunda sampai pekan depan. Jaksa Arsyad dalam dakwaannya menjerat
ketiga terdakwa dengan pasal 339 KUHP jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasala 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHP.(ril)
0 Comments