![]() |
Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa: kami siap. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang akan siapkan 17 orang
terpidana mati yang tersangkut perkara narkotika untuk diekskusi. “Ada 17 orang
terpidana mati yang perkaranya sudah in
kracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari
Tangerang Andri Wiranofa kepada TangerangNET.Com, Senin (8/2/2016).
Sebelumnya, ada rencana dari Kepala Badan
Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso segera untuk mengekskusi mati 150 tahanan
dengan kasus narkotika. Mereka tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan yang
ada di Indonesia.
Andri Wiranofa bersama
Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban pada minggu lalu menjelaskan perkara
narkotika yang sudah diputus oleh pengadilan dengan hukuman mati ada 28 orang. “Dari
jumlah itu, 17 orang di antaranya sudah in kracht,” tutur Andri tanpa merinci nama terpidana mati tersebut.
Ketika ditanya kapan
akan dilaksanakan hukuman mati terhadap 17 orang yang sudah in kracht, Andri
belum bisa memastikan. “Yang menentukan kapan dan di mana akan dilaksanakan hukuman
terhadap terpidana mati narkotika adalah Kejaksaan Agung. Kami di Kejari
Tangerang siap bila diminta,” ungkap Andri dengan senyum.
Kejaksaan Agung, kata
Andri, yang berwenang menentukan seorang terpidana mati akan diekskusi. Oleh
karena itu, Kejaksaan Negeri Tangerang hanya menyiapkan yang diperlukan baik secara
administrasi maupun terpidana mati yang akan diekskusi.
Disinggung apakah
masih ada pengajuan grasi dari terpidana mati tersebut kepada Presiden, Andri
tidak bisa memastikan. “Pengajuan grasi tergantung yang bersangkutan dan
keluarganya. Kalau mereka mengajukan silakan saja. Yang pasti, dari 28 orang
terpidana mati, 17 orang sudah memenuhi syarat untuk diekskui,” tandas Andri.
Sementara itu, Kepala
BNN Komjen Budi Waseso di Banyuwangi
Senin (11/1/2016) mengatakan ekseksusi akan segera dilakukan. Tidak usah
seperti sinetron yang panjang dan bertele tele. Karena ini adalah kejahatan
kemanusiaan. Hukuman mati juga berlaku untuk bandar narkotika asal luar negeri.
(ril)
0 Comments