Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejari Tangerang Siapkan 17 Orang Terpidana Mati Narkotika Diekskusi

Kasi Pidum Kejari Tangerang Andri Wiranofa: kami siap.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang  akan siapkan 17 orang terpidana mati yang tersangkut perkara narkotika untuk diekskusi. “Ada 17 orang terpidana mati  yang perkaranya sudah in kracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala  Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Andri Wiranofa kepada TangerangNET.Com, Senin (8/2/2016).

 Sebelumnya, ada rencana dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso segera untuk mengekskusi mati 150 tahanan dengan kasus narkotika. Mereka tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia.

Andri Wiranofa bersama Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban pada minggu lalu menjelaskan perkara narkotika yang sudah diputus oleh pengadilan dengan hukuman mati ada 28 orang. “Dari jumlah itu, 17 orang di antaranya sudah in kracht,” tutur Andri tanpa merinci nama terpidana mati tersebut.

Ketika ditanya kapan akan dilaksanakan hukuman mati terhadap 17 orang yang sudah in kracht, Andri belum bisa memastikan. “Yang menentukan kapan dan di mana akan dilaksanakan hukuman terhadap terpidana mati narkotika adalah Kejaksaan Agung. Kami di Kejari Tangerang siap bila diminta,” ungkap Andri dengan senyum.

Kejaksaan Agung, kata Andri, yang berwenang menentukan seorang terpidana mati akan diekskusi. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tangerang hanya menyiapkan yang diperlukan baik secara administrasi maupun terpidana mati yang akan diekskusi.

Disinggung apakah masih ada pengajuan grasi dari terpidana mati tersebut kepada Presiden, Andri tidak bisa memastikan. “Pengajuan grasi tergantung yang bersangkutan dan keluarganya. Kalau mereka mengajukan silakan saja. Yang pasti, dari 28 orang terpidana mati, 17 orang sudah memenuhi syarat untuk diekskui,” tandas Andri.    

Sementara itu, Kepala BNN  Komjen Budi Waseso di Banyuwangi Senin (11/1/2016) mengatakan ekseksusi akan segera dilakukan. Tidak usah seperti sinetron yang panjang dan bertele tele. Karena ini adalah kejahatan kemanusiaan. Hukuman mati juga berlaku untuk bandar narkotika asal luar negeri. (ril)



Post a Comment

0 Comments