Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Preman Tanjung Kait Terbukti Nikmati Sabu, Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa Suwanta tertunduk saat divonis hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Dua preman Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, yakni terdakwa Suwanta, 27, dan Bambang Widodo, 26, divonis hakim masing 5,5 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/2/2016). Kedua preman tersebut  terbukti menikmati barang terlarang yakni narkotika jenis sabu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Siti Rochmah, SH menyidangkan kedua terdakwa secara terpisah namun majelis hakim yang sama. Perbuatan terdakwa Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, Hakim Siti Rochmah menghukum terdakwa Suwanta selama 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana, SH yang menuntut terdakwa Suwanta selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Bambang Widodo dihukum oleh Hakim Siti Rochma selama 5 tahun 8 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan Hakim Siti Rochmah sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Hidayat, SH selama 5 tahun 8 bulan penjara.

Perbuatan kedua terdakwa yakni menikmati  narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa ditangkap di Kampung Tanjung Kait, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, pada 27 Agustus 2015, dengan jam yang berbeda.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku terus terang membeli sabu sebesar Rp 300 ribu kepada Jeki (belum tertangkap) untuk digunakan sendiri. Namun, perbuatan kedua terdakwa tercium oleh petugas Kepolisian dan akhirnya ditangkap.

Kedua terdakwa didamping oleh penasihat hukum Jon Hendry, SH. Saat ditanya Hakim Siti Rochmah, apakah kedua terdakwa menerima hukuman tersebut. “Terdakwa menerima vonis ini Bu Hakim,” ujar Jon. (ril)   

Post a Comment

0 Comments