Terdakwa Suwanta tertunduk saat divonis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Dua preman
Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, yakni terdakwa Suwanta, 27, dan Bambang
Widodo, 26, divonis hakim masing 5,5 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/2/2016). Kedua preman tersebut terbukti menikmati barang terlarang yakni
narkotika jenis sabu.
Majelis hakim yang
diketuai oleh Siti Rochmah, SH menyidangkan kedua terdakwa secara terpisah namun
majelis hakim yang sama. Perbuatan terdakwa Suwanto terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, Hakim
Siti Rochmah menghukum terdakwa Suwanta selama 5 tahun 3 bulan penjara dan
denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana, SH yang menuntut terdakwa Suwanta
selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa
Bambang Widodo dihukum oleh Hakim Siti Rochma selama 5 tahun 8 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Siti Rochmah sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Taufik Hidayat, SH selama 5 tahun 8 bulan penjara.
Perbuatan kedua
terdakwa yakni menikmati narkotika jenis
sabu. Kedua terdakwa ditangkap di Kampung Tanjung Kait, Kelurahan Tanjung Anom,
Kecamatan Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, pada 27 Agustus 2015, dengan jam
yang berbeda.
Pada sidang
sebelumnya, kedua terdakwa mengaku terus terang membeli sabu sebesar Rp 300
ribu kepada Jeki (belum tertangkap) untuk digunakan sendiri. Namun, perbuatan
kedua terdakwa tercium oleh petugas Kepolisian dan akhirnya ditangkap.
Kedua terdakwa didamping
oleh penasihat hukum Jon Hendry, SH. Saat ditanya Hakim Siti Rochmah, apakah kedua
terdakwa menerima hukuman tersebut. “Terdakwa menerima vonis ini Bu Hakim,”
ujar Jon. (ril)
0 Comments