Majelis hakim membacakan amar putusan: alibi dari saksi tidak dapat diterima. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Dua terdakwa yakni Imam Saleh alias Tile bin Suklan, 23, dan Ari
Junaedi bin Muhammad Yunus, 41, pelaku pembunuhan dengan korban Purnama Ramdani, 27, di Perumahan Puri
Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, divonis masing-masing 10 tahun penjara.
Sementera keluarga korban tidak terima vonis tersebut karena dinilai terlalu
rendah.
Sidang yang
dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/2/2016) majelis hakim
diketuai oleh Indra Cahya, SH mendapat pengawal ketat dari petugas dari Polres
Metro Tangerang dan Polsek Benteng. Hakim Indra menyatakan perbuatan kedua
terdakwa Imam Saleh dan Ari Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP.
Oleh karena itu, kata
Hakim Indra, majelis sepakat menghukum kedua terdakwa yakni Imam Saleh dan Ari
Junaidi masing-masing 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai hal yang
memberatkan bila ada suatu masalah bisa
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan falsafah bangsa
Indonesia. Bukan, diselesaikan dengan cara pemukulan dan pengeroyokan.
Sedangkan hal yang
meringankan, kata Hakim Indra, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku
sopan selama mengikuti persidangan. Satu hal lagi, kedua terdakwa menjadi
tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
Meskipun begitu,
hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya, SH. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Tatu menyatakan
perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan megajukan tuntutan masing-masing
selama 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya,
majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum kedua terdakwa Alex, SH.
Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa disiksa saat diperiksa oleh penyidik
tidak dapat dijadikan alasan. Dalam persidangan tidak ada suatu bukti penyiksaan yang bisa
jadikan alibi.
Hakim Indra mengatakan
kedua terdakwa tidak terlibat pembunuhan
tidak dapat dibuktikan. Terdakwa Ari, misalnya, dikatakan tidak terlibat tapi
ada bukti pada bajunya terdapat terdapat bercak darah korban. Bercak darah korban adalah petunjuk yang kuat teredakwa Ari
terlibat dalam perkara ini.
Begitu juga dengan
Imam Saleh, kata Hakim Indra, tidak bisa dikatakan tidak terlibat. Sebab,
sepulang kerja sekitar 20:00 WIB sehabis makan malam, terdakwa Imam Saleh ke
luar rumah. Saksi dari keluarga terdakwa tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa
Imam Saleh selama berada di luar rumah.
“Alibi yang diajukan
penasihat hukum melalui keterangan saksi tidak dapat membantah keterlibatan
terdakwa Imam Saleh. Oleh karena itu, terdakwa terbukti terlibat dalam perkara
ini,” tutur Hakim Indra.
Kakak kandung korban ingin melampiaskan kemarahan kepada kedua terdakwa tapi dicegah petugas. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Setelah membacakan
amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk
menyatakan sikap. Kedua terdakwa melalui
penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Atas vonis tersebut kedua terdakwa
menyatakan pikir-pikir,” ucap Alex.
Sementara itu,
keluarga korban dan anggota organisasi kemasyarakatan yang hadir dalam ruang
sidang tersebut, menolak vonis. “Pak Hakim sekalian saja bebaskan kedua
terdakwa,” teriak kakak kandung korban sambil mengejar terdakwa.
Petugas Polres yang
sudah berjaga di ruang sidang, langsung mencegah pergerakan keluarga korban dan
anggota ormas. Meskipun begitu, mereka terus merangsek sampai di depan tahanan
sementara di lantai bawah. Namun, petugas berhasil membawa kedua terdakwa ke luar
dari pengadilan untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda.
(ril)
0 Comments