Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Orang Pelaku Penggelapan 30 Mobil Sewaan, Dibekuk Polisi

Tersagka pelaku penipuan dan penggerlapan baju kaos orange.
(Foto: Man, TangerangNET.Com)    
NET - Dua orang spesialis pelaku penipuan dan penggelapan mobil sewaan, dibekuk petugas Polres Metro Tangerang. Mereka adala EC dan A yang berhasil mengelapkan  30 unit mobil yang disewanya untuk digadaikan kepada orang lain.

Kapolres Metro Tangerang Komisari Besar Agus Pranototo, Rabu (11/2/2016), mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mobilnya tidak kembali setelah disewa oleh A.

Begitu dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, petugas berhasil membekuk A di Kota Tangerang. Dari mulut A, petugas mendapatkan nama  EC dan dua orang lainnya yang merupakan jaringan  penipuan dan penggelapan mobil sewaan tersebut.

"Dari jaringan ini, kami berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu A dan EC. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas Polrestro Tangerang," ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari jaringan itu,  sebanyak 12 mobil yang terdiri atas berbagai merk. "Dalam menjalankan aksi kejahatannya, mereka memiliki tugas masing-masing," ucap Kapolres.

Tugas A, katanya, mencari mobil sewaan seharga Rp 4 juta untuk beberapa hari. Kemudian oleh A diserahkan kepada EC guna  digadaikan kepada orang lain seharga  Rp 25 sampai 30 juta.  Begitu pula  dengan dua orang pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. Mereka bertugas untuk mencari mobil sewaan.

"Jaringan ini sudah berhasil menyewa dan menggadaikan puluhan mobil," ujar Kapolres

Di hadapan petugas, A dan EC mengaku sudah menjalankan kejahatannya selama satu tahun. Dan dalam tempo satu tahun itu, mereka sudah menyewakan dan mengadaikan mobil sebanyak 30 unit.

"Kami terpaksa melakukan ini karena faktor ekonomi," kata EC yang bekerja sebagai montir di dalah satu bengkel di Kota Tangerang. (man)


Post a Comment

0 Comments