Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bije: Sudah Waktunya Kejaksaan Panggil Kepala SKPD dan Camat

Hasanudin Bije: wajib dipanggil.
(Foto: Istimewa)  
NET - Penasihat Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Bije Hasanudin menilai sudah waktunya pihak kejaksaan untuk memanggil kepala Satu Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan camat atas dugaan tindak pidana korupsi honorarium Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

“Jadi, kepala SKPD dan camat menurut saya wajib dipanggil,” ujar Bije Hasanudin kepada TangerangNET.Com, Minggu (21/2/2016). 

Bije mengatakan setelah penyelidikan di tingkat kepala seksi (Kasi) perencanaan  sudah diperiksa, tim penyelidikan Kejaksaan Negeri Tangerang dapat memanggil para camat dan kepala SKPD lainnya untuk diperiksa. “Ini penting untuk mengkonfirmasi masalah kebijakan penganggaran penunjukkan anggota DPRD sebagai narasumber dan pengeluaran fiktif bagi anggota dewan yang tidak hadir,” tutur Bije.

Bije menyebutkan kaitan kepala SKPD dan camat diperiksa  untuk mengetahui apakah alokasi anggaran narasumber ini memang diajukan oleh camat atau dialokasikan secara masif. Siapa yg mengintruksikan para camat untuk memasukkan anggaran narasumber dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) ?

Menurut Bije yang mantan anggota DPRD Kota Tangerang itu, publik  ingin tahu siapa yang mengintruksikan kepada camat bahwa narasumbernya harus anggota DPRD . Jika bunyi di RKA-nya tokoh masyarakat atau praktisi, kan tidak harus anggota DPRD. Banyak tokoh masyarakat yang layak dijadikan narasumber.

“Tapi mengapa semua narasumber kegiatan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan-red) di seluruh kecamatan  se-Kota Tangerang diisi oleh 50 anggota DPRD. Mengapa mereka harus menerima honor dalam tugas di Musrenbang? Saya menduga itu terjadi karena ada instruksi,” tandas Bije.

Masalah anggota dewan yang tidak hadir, kata Bije, tapi dibayar juga honornya penting untuk dikonfirmasi. “Saya yakin itu pasti atas perintah kepala SKPD dan camat. Gak mungkin bendahara berani bayar kalau tidak disuruh pengguna anggarannya. Ini penting agar uang Daerah yang dikeluarkan secara tidak sah dapat diproses secara hukum dan uangnya dikembalikan ke kas daerah,” harap Bije.

Menurut Bije,  para camat pun akan dengan senang hati memenuhi panggilan kejaksaan dan menyampaikan informasi apa adanya. Apabila mereka yang mengambil kebijakan ya, mereka yang harus bertanggung jawab. “Kalau bukan mereka yang mengambil kebijakan ya, terserah mau pasang badan untuk melindungi pimpinannya silahkan saja. Yang jelas harus kita uji semua kebenerannya. Saya yakin tim kejaksaan sudah dapat melihat duduk permasalahan kasus ini,” urai Bije.

Selain ada dugaan pelanggaran pada tata cara proses penyusunan APBD dan kebijakan, kata Bije, dalam tataran pelaksanaanya pun banyak pembayaran honor fiktif yang dikeluarkan atas perintah camat kepada bendaharanya. “Di sisi lain, kami senang mendengar 50 anggota dewan telah menyerahkan dugaan kasus korupsinya kepada kuasa hukum,” ungkap Bije.

Ini jelas, kata Bije, menandakan  ada kelemahan pada mereka dan telah hilang kepercayaan dirinya dan ini sebuah tantangan juga bagi pihak kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa para anggota dewan untuk dimintai keterangannya. “Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Tangerang agar meminta bantuan kepada Kejati Banten untuk menambah tim penyelidikannya , agar proses dugaan kasus korupsi yg berjamaah ini cepet tuntas,” tandas Bije. (ril)

Post a Comment

0 Comments