Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nasir: Komunitas LGBT Dilarang Pamer Kemesraan di Kampus

Menristekdikti Mohmmad Nasir: sudah masuk kampus.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Beberapa pekan terakhir fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) terus diperbincangkan. Menyusul polemik keberadaan Support Group and Resource Center of Sexuality Studies (SGRC) di Universitas Indonesia yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan fenomena LGBT yang disinyalir sudah masuk ke lingkungan kampus-kampus. "Namun, pihaknya tak mempersoalkan komunitas LGBT di kampus-kampus. Karena hak berserikat atau berkumpul telah diamanatkan dalam undang-undang," ujar Nasir kepada wartawan,  Selasa (26/1/2016), saat jumpa pers, di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, tetap melarang apabila komunitas LGBT itu pamer kemesraan di kampus. “Kampus itu adalah penjaga moral dan ini yang kami jaga aktivitasnya, tidak diperkenankan adanya aktivitas bercumbu atau making love itu yang enggak boleh. Kami tidak melarang wadahnya tapi koridor nilai yang kami lihat, jangan sampai muncul aktivitas mesum yang akan mendorong orang lain berbuat itu,” tandas Nasir.

Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu juga tidak melarang komunitas LGBT itu melakukan kajian atau penelitian untuk kepentingan akademik. "Di mana kajian tersebut dimungkinkan membantu mereka untuk kembali menjadi normal. Dia menceritakan bahwa dirinya pernah memiliki teman transgender sewaktu  duduk di bangku perguruan tinggi namun bukan berarti mereka bisa dibatasi untuk mengenyam dunia pendidikan," ujarnya.

“Saya tidak ada masalah dengan LGBT itu boleh atau tidak, itu bukan urusan saya. Kalau dia akan melakukan konsultasi, riset edukasi yang justru akan membantu mereka untuk bagaimana mereka ke depan, itu silakan dari masing-masing akademisi sesuai dengan otonomi yang dimiliki masing-masing kampus.  Bukan membatasi hak loh ini, kami dunia akademik,” tutur Nasir.

Nasir mengungkapkan pihak kampus untuk senantiasa mengawasi aktivitas kelompok LGBT di dalam kampus. "Menurutnya, pihak kampus berwenang untuk memberikan sanksi bagi komunitas LGBT yang pamer kemesraan dan melakukan perbuatan asusila di dalam kampus. Dia meminta kampus menjaga nilai dan norma-norma yang telah dibuat karena kampus adalah penjaga moral," ungkapnya.

Oleh karena itu, silakan pihak kampus yang menentukan apakah ada sanksi atau tidak karena itu adalah otonomi kampus dan Kementerian tidak mengintervensi termasuk bagaimana mengatur regulasi di dalam kampus. Di dalam kampus itu menjadi hak kampus, kalau dari pihak Kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dia mengaku enggan memusingkan perihal komunitas LGBT di kampus yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat tersebut. Selain hal tersebut merupakan wewenang pihak kampus, institusinya disebutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yaitu tentu saja terkait riset, teknologi dan masalah pendidikan tinggi lainnya yang mesti dibenahi. (dade)


Post a Comment

0 Comments