Calon Wakil Walikota Tangsel Li Claudia dan tim hukum bertemu dengan komisioner Komnas HAM N. Vigai. (Foto: Istimewa) |
NET – Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap menghadiri sidang gugatan Perselisihan
Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. “Kami siap menghadiri sidang di MK besok
(Kamis, 7/1/2016-red),” ujar Badrus Salam kepada TangerangNET.Com, Rabu
(6/1/2016).
Badrus Salam yang anggota
KPU Kota Tangsel itu mengatakan kini pihaknya sedang mempersiapkan jawaban dari
gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ikhsan
Modjo-Li Cluadia Chandra dan pasangan calon Arsid-Elvier Adriadiannie Soedarto Poetri.
Menurut Badrus, sidang
pendahuluan akan dilaksanakan pada pukul 19:00 WIB dengan hakim panel formasi tiga orang Hakim MK yakni Patrialis Akbar,
Wahidudin Adams, dan Suhartoyo. “Jawaban yang sudah dibuat atas gugatan kedua
pasangan calon tersebut akan dibawa besok dan disampaikan saat persidangan,”
tutur Badrus.
Badrus menjelaskan gugatan
oleh kedua pasangan calon penggugat masalah-masalah yang sudah ditangani seperti
Daftar Pemilih Tetap (DPT). ”Mereka menilai kita belum menindaklanjuti
soal DPT meski sudah respon dan laksanakan sesuai rekomendasi dari Panwas,”
ungkap Badrus.
Pada sidang MK tersebut,
kata Badrus, semua komisioner KPU Kota Tangsel akan hadir dan jajaran sekretariat
yang membantu bahan yang diperlukan. “Tim
hukum atau pembela KPU Tangsel dipimpin oleh pengacara Mustholih Siradj,” ucap
Badrus.
Sementara itu,
pasangan calon nomor urut Ikhsan-Li Claudia mendatangi koantor Komisi Nasional
Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Rabu (6/1/2016). Tim Hukum nomor
urut satu diterima oleh Komisioner Komnas HAM Natalius Vigai. Ikut ke Komnas
tersebut calon Wakil Walikota Tangsel Li Claudia Chandra.
Teddy Gusnaidi, tim
hukum pasangan calon Ikhsan-Li Claudia, mengatakan saat berdialog dengan Vigai
mendapat sambutan baik. “Ada tiga hak dalam pemilihan kepala daerah yaitu Hak
Memilih, Hak Dipilih, dan Hak Mendapatkan Keadilan. Pak Vigai bilang tidak
boleh ada yang dilanggar dari hak
tersebut,” tutur Teddy kepada TangerangNET.Com). (ril)
0 Comments