![]() |
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan barang bukti. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Badan Intelijen Negara
(BIN) berhasil mengamankan satu kontainer berisi 1.115 karton minuman beralkohol
dari berbagai jenis dan merk di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2015 lalu,
dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,2 miliar.
"Pengamanan ini dilakukan oleh Kantor
Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bekerja sama dengan Kantor Bea
Cukai Bogor berdasarkan analisa intelijen dan pendalaman informasi yang
diperoleh dari BIN. Awalnya, PT AAB selaku importir
menyebutkan dalam pemberitahuan impor barang yang dibawa dalam bentuk 821 PK
Material For Garment," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (27/1/2016), di Kantor Pusat
DJBC, Rawamangun Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan analisa intelijen
dan informasi yang diperoleh BIN, terdapat kejanggalan atas pemberitahuan impor
barang tersebut dan dilakukan hico scan sehingga kedapatan diduga berisi minuman beralkohol. Pada 29 Juni 2015, PT AAB mengaku pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan
barang impor yang dimaksud.
Bambang mengatakan importasi barang dalam
kontainer tersebut ditetapkan menjadi barang milik negara. Dan pelaku diduga
oknum mantan karyawan PT AAB. "Dengan
adanya penyelundupan ini, maka perkiraan kerugian negara mencapai Rp 8,2
miliar, dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai pabean dan tarif
cukai sebesar Rp 130 ribu per liter," ujarnya.
Namun, untuk itu, pelaku telah melanggar UU
Kepabeanan Pasal 102 tentang penyelundupan, dan UU Kepabeanan Pasal 103 tentang
pemberitahuan dokumen pabean dengan tidak benar. Proses penelitian dan
pengembangan lebih lanjut berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kementerian Keuangan serta Bea Cukai Bogor dan akan dilakukan penyidikan
apabila terdapat unsur pidana.
Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara
(BIN) Sutiyoso menjelaskan pihaknya fokus untuk mendeteksi dini dan mencegah
dini atas ancaman kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kasus
penyelundupan minuman keras (miras) ini termasuk kasus yang bisa mengancam
penerimaan negara.
"Perpajakan dan Bea Cukai itu sandaran
dari APBN, itu harus diselamatkan. Itu
kepentingan BIN jadi mata telinga presiden. Proyeksi 2016 lebih ke infrastruktur
untuk pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara tidak boleh gagal. Berharap,
dengan kerjasama ini maka penyelundupan minuman beralkohol bisa menurun pada tahun ini. Saya ingatkan
semua pihak supaya menghentikan bisnis ilegal karena telah merugikan
negara," ujar Sutiyoso. (dade)
0 Comments