Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Digagalkan, Penyelundupan Satu Kontainer Berisi 1.115 Kartun Minuman Beralkohol

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan barang bukti.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) berhasil mengamankan satu kontainer berisi 1.115 karton minuman beralkohol  dari berbagai jenis dan merk di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2015 lalu, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,2 miliar.

"Pengamanan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Bogor berdasarkan analisa intelijen dan pendalaman informasi yang diperoleh dari BIN.  Awalnya, PT AAB selaku importir menyebutkan dalam pemberitahuan impor  barang yang dibawa dalam bentuk 821 PK Material For Garment," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Rabu (27/1/2016), di Kantor Pusat DJBC, Rawamangun Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan analisa intelijen dan informasi yang diperoleh BIN, terdapat kejanggalan atas pemberitahuan impor barang tersebut dan dilakukan hico scan sehingga kedapatan diduga berisi minuman beralkohol.  Pada 29 Juni 2015, PT AAB mengaku  pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan barang impor yang dimaksud.

Bambang mengatakan importasi barang dalam kontainer tersebut ditetapkan menjadi barang milik negara. Dan pelaku diduga oknum mantan karyawan PT AAB.  "Dengan adanya penyelundupan ini, maka perkiraan kerugian negara mencapai Rp 8,2 miliar, dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130 ribu per liter," ujarnya.

Namun, untuk itu, pelaku telah melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 tentang penyelundupan, dan UU Kepabeanan Pasal 103 tentang pemberitahuan dokumen pabean dengan tidak benar. Proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan serta Bea Cukai Bogor dan akan dilakukan penyidikan apabila terdapat unsur pidana.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menjelaskan pihaknya fokus untuk mendeteksi dini dan mencegah dini atas ancaman kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kasus penyelundupan minuman keras (miras) ini termasuk kasus yang bisa mengancam penerimaan negara.

"Perpajakan dan Bea Cukai itu sandaran dari APBN, itu harus diselamatkan.  Itu kepentingan BIN jadi mata telinga presiden. Proyeksi 2016 lebih ke infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara tidak boleh gagal. Berharap, dengan kerjasama ini maka penyelundupan minuman beralkohol  bisa menurun pada tahun ini. Saya ingatkan semua pihak supaya menghentikan bisnis ilegal karena telah merugikan negara," ujar Sutiyoso. (dade)

Post a Comment

0 Comments