Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Subhan: Buka Kotak Suara, Kami Melaksanakan Rekomendasi Panwas

Mohamad Subhan dan kotak suara yang akan dibuka.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – “Kami membuka kotak suara untuk melaksanakan  rekomendasi yang dberikan  Panwas,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohamad Subhan, Jumat (18/12/2015).

Pembukaan sejumlah kotak suara direkomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) setelah dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang diselenggarakan di Damai Indah Golf, Serpong, Kamis (17/12/2015).

Dalam rapat pleno tersebut, saksi pasangan Arsid-Elvier yang dimotori oleh Drajat Sumarsono meminta kepada KPU Kota Tangsel untuk membuktikan adanya penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat dilakukan pencoblosan pada Rabu (9/12/2015). Selain itu, juga agar diperlihatkan formulir C-6 KWK surat undangan untuk memilih, dan formulir C-7 KWK, daftar hadir para pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pembukaan kotak suara dilaksanakan di kantor KPU Kota Tangsel di Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, dihadiri komisioner Panwaskada yakni Muhammad Taufiq, MZ, sebagai ketua, Muhammad Acep dan Ahmad Jazuli sebagai anggota.

Sebelum dilakukan pembukaan kotak suara, Muhammad Fatahillah, saksi dari pasangan calon Arsid-Elvier, menanyakan jumlah kotak suara yang akan dibuka. “Saya lihat kotak suara yang ada di sini tidak sampai 30 buah. Sementara yang direkomendasi Panwas kotak suara harus dibuka 32 buah,” ucap Fatahillah.

Menanggapi hal itu, Subhan mengatakan memang kotak suara yang ada sekarang ini jumlah tidak sampai 32 buah, tapi sudah mencakup C-6 KWK dan foto copy KTP yang akan dicek. “Jadi nanti dapat dicocokan mana yang ingin dilihat C-6 dan foto copy KTP-nya,” ujar Subhan.

Sementara itu, Ketua Panwaskada Taufiq menjelaskan rekomendasi dikeluarkan Panwas sudah berdasarkan kajian dan penelitian. “Rekomendasi wajib dilaksanakan oleh KPU. Rekomendasi dikeluarkan bukan atas pesanan dan tekanan pihak lain tapi memang hasil kajian Panwas,” ucap Taufiq.

Petugas dari PPK membuka kotak suara.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
Taufiq menjelaskan rekomendasi boleh dikeluarkan oleh Panwas meski rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara sudah dilaksanakan dan ini sesuai dengan undang-undang. “Sepanjang tidak mempengaruhi hasil akhir penetapan perhitungan suara, Panwas dapat mengeluarkan rekomendasi kepada KPU,” ujar Taufiq.

Pembukaan kotak suara, kata Taufiq, dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Pilkada di Kota Tangerang Selatan berjalan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Kalau ada pihak yang merasa kurang jelas dan kurang puas, dengan dibukanya kotak suara ini, semua menjadi jelas dan terang,” tukas Taufiq. (ril) 

Post a Comment

0 Comments