![]() |
Mohamad Subhan dan kotak suara yang akan dibuka. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – “Kami membuka
kotak suara untuk melaksanakan rekomendasi yang dberikan Panwas,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohamad Subhan, Jumat (18/12/2015).
Pembukaan sejumlah
kotak suara direkomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada)
setelah dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang diselenggarakan di Damai Indah Golf,
Serpong, Kamis (17/12/2015).
Dalam rapat pleno
tersebut, saksi pasangan Arsid-Elvier yang dimotori oleh Drajat Sumarsono
meminta kepada KPU Kota Tangsel untuk membuktikan adanya penggunaan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) saat dilakukan pencoblosan pada Rabu (9/12/2015). Selain itu, juga
agar diperlihatkan formulir C-6 KWK surat undangan untuk memilih, dan formulir
C-7 KWK, daftar hadir para pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pembukaan kotak suara
dilaksanakan di kantor KPU Kota Tangsel di Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan
Serpong, dihadiri komisioner Panwaskada yakni Muhammad Taufiq, MZ, sebagai
ketua, Muhammad Acep dan Ahmad Jazuli sebagai anggota.
Sebelum dilakukan
pembukaan kotak suara, Muhammad Fatahillah, saksi dari pasangan calon
Arsid-Elvier, menanyakan jumlah kotak suara yang akan dibuka. “Saya lihat kotak
suara yang ada di sini tidak sampai 30
buah. Sementara yang direkomendasi Panwas kotak suara harus dibuka 32 buah,”
ucap Fatahillah.
Menanggapi hal itu,
Subhan mengatakan memang kotak suara yang ada sekarang ini jumlah tidak sampai
32 buah, tapi sudah mencakup C-6 KWK dan foto copy KTP yang akan dicek. “Jadi
nanti dapat dicocokan mana yang ingin dilihat C-6 dan foto copy KTP-nya,” ujar
Subhan.
Sementara itu, Ketua
Panwaskada Taufiq menjelaskan rekomendasi dikeluarkan Panwas sudah berdasarkan
kajian dan penelitian. “Rekomendasi wajib dilaksanakan oleh KPU. Rekomendasi
dikeluarkan bukan atas pesanan dan tekanan pihak lain tapi memang hasil kajian
Panwas,” ucap Taufiq.
![]() |
Petugas dari PPK membuka kotak suara. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Taufiq menjelaskan
rekomendasi boleh dikeluarkan oleh Panwas meski rapat pleno rekapitulasi
perhitungan suara sudah dilaksanakan dan ini sesuai dengan undang-undang. “Sepanjang
tidak mempengaruhi hasil akhir penetapan perhitungan suara, Panwas dapat mengeluarkan
rekomendasi kepada KPU,” ujar Taufiq.
Pembukaan kotak suara,
kata Taufiq, dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat bahwa pelaksanaan
Pilkada di Kota Tangerang Selatan berjalan transparan dan tidak ada yang
ditutup-tutupi. “Kalau ada pihak yang merasa kurang jelas dan kurang puas,
dengan dibukanya kotak suara ini, semua menjadi jelas dan terang,” tukas
Taufiq. (ril)
0 Comments