Saksi Suklan dan Dwi Isti saat memberi keterangan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Majelis hakim
memerintahkan jaksa agar memanggil penyidik dari Polres Metro Tangerang untuk
didengar keterangannya di persidangan dalam perkara pembunuhan terhadap korban Purnama Ramdani, 27, di
Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dengan terdakwa Imam
Saleh alias Tile bin Suklan, 23, dan Ari Junaedi bin Muhammad Yunus, 41.
“Saudara jaksa, pada sidang berikutnya hadirkan penyidik untuk
didengarkan keterangannya,” ujar Ketua majelis hakim Indra Cahya, SH kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya, SH
di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/12/2015).
Jaksa Tatu Aditya yang
mendapat perintah dari hakim tersebut langsung menyatakan siap. “Siap Yang
Mulia,” tutur Jaksa Tatu.
Pada sidang lanjutan
perkara pembunuhan tersebut dihadirkan tiga orang saksi yang meringankan yakni
Maryam, istri dari terdakwa Ari Junaidi, Dwi Isti, istri dari terdakwa Imam
Saleh alias Tile, serta Suklan ayah dari terdakwa Tile.
Dari ketiga saksi
tersebut, majelis mendapatkan keterangan kedua terdakwa mengalami penyiksaan
waktu diperiksa penyidik. Saksi Maryam menyebutkan ketika petugas polisi datang
ke rumahnya Senin (10/6/2015) malam untuk meminjam suaminya, Ari. “Suami ibu, kami
pinjam dulu ya,” ucap Maryam menirukan ucapan polisi.
Setelah Ari dipinjam
polisi, kata Maryam, suaminya tidak
kembali lagi ke rumah. “Saya datang ke kantor Polsek Ciledug menanyakan kepada
polisi, di mana suami saya. Ternyata ditahan di kantor Polsek,” tutur Maryam.
Kemudian Maryam
dipertemukan dengan suaminya. “Saya kaget muka suami saya ada darah di bagian
muka. Seperti darah yang mengalir dari kepalanya tapi sudah kering Pak Hakim,”
ungkap Maryam.
Begitu juga ketika
saksi Dwi Isti dan Suklan ketika bertemu dengan terdakwa Imam, pada bagian mukanya
bengkak. “Saya lihat muka anak saya bengkak seperti habis kena pukul,” ucap
Suklan.
Ketiga saksi
dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Imam dan Ari, Alex SH untuk menguatkan
alibi kedua terdakwa bukanlah pelaku pembunuhan. Dari keterangan saksi Maryam
menjelaskan terdakwa Ari saat kejadian berada di rumah.
“Suami saya berada di
rumah pada saat kejadian yakni Sabtu dan Minggu. Hari Sabtu dari pagi sampai
malam, suami saya berada di rumah. Saya tidur sehabis solat Isya dan baru
bangun Subuh sekitar jam 05:00,” ujar Maryam.
Saksi Maryam seusai memberi keterangan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Namun, ketika ditanya
Hakim Indra Cahya, apakah saat tidur saksi Maryam mengetahui kegiatan suaminya.
“Kalau sedang tidur tentu saya tidak tau
lagi, Pak Hakim,” ucap Maryam.
Begitu juga saksi
Suklan, menyebutkan pada Sabtu (9/5/2015) malam sehabiskan makan Imam pergi ke
luar rumah untuk membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian Hakim
Indra menanyakan apakah mengetahui apa yang dikerjakan terdakwa Imam saat pergi
membeli rokok?
Saksi Suklan pun sulit
menjawab dan mengatakan tidak tau apa yang dilakukan oleh terdakwa Imam. “Saya
tidak tau lagi apa yang dilakukan anak saya ketika pergi membeli rokok,” ucap
saksi Suklan.
Setelah mendengarkan
keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk
mendengarkan keterangan penyidik. (ril)
0 Comments