Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Pembunuhan di Ciledug, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Penyidik

Saksi Suklan dan Dwi Isti saat memberi keterangan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Majelis hakim memerintahkan jaksa agar memanggil penyidik dari Polres Metro Tangerang untuk didengar keterangannya di persidangan dalam perkara pembunuhan terhadap korban Purnama Ramdani, 27, di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dengan terdakwa Imam Saleh alias Tile bin Suklan, 23, dan Ari Junaedi bin Muhammad Yunus, 41.

“Saudara jaksa,  pada sidang berikutnya hadirkan penyidik untuk didengarkan keterangannya,” ujar Ketua majelis hakim Indra Cahya, SH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya, SH  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (7/12/2015).

Jaksa Tatu Aditya yang mendapat perintah dari hakim tersebut langsung menyatakan siap. “Siap Yang Mulia,” tutur Jaksa Tatu.

Pada sidang lanjutan perkara pembunuhan tersebut dihadirkan tiga orang saksi yang meringankan yakni Maryam, istri dari terdakwa Ari Junaidi, Dwi Isti, istri dari terdakwa Imam Saleh alias Tile, serta Suklan ayah dari terdakwa Tile.

Dari ketiga saksi tersebut, majelis mendapatkan keterangan kedua terdakwa mengalami penyiksaan waktu diperiksa penyidik. Saksi Maryam menyebutkan ketika petugas polisi datang ke rumahnya Senin (10/6/2015) malam untuk meminjam suaminya, Ari. “Suami ibu, kami pinjam dulu ya,” ucap Maryam menirukan ucapan polisi.

Setelah Ari dipinjam polisi, kata Maryam,  suaminya tidak kembali lagi ke rumah. “Saya datang ke kantor Polsek Ciledug menanyakan kepada polisi, di mana suami saya. Ternyata ditahan di kantor Polsek,” tutur Maryam.

Kemudian Maryam dipertemukan dengan suaminya. “Saya kaget muka suami saya ada darah di bagian muka. Seperti darah yang mengalir dari kepalanya tapi sudah kering Pak Hakim,” ungkap Maryam.

Begitu juga ketika saksi Dwi Isti dan Suklan ketika bertemu dengan terdakwa Imam, pada bagian mukanya bengkak. “Saya lihat muka anak saya bengkak seperti habis kena pukul,” ucap Suklan.

Ketiga saksi dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Imam dan Ari, Alex SH untuk menguatkan alibi kedua terdakwa bukanlah pelaku pembunuhan. Dari keterangan saksi Maryam menjelaskan terdakwa Ari saat kejadian berada di rumah.

“Suami saya berada di rumah pada saat kejadian yakni Sabtu dan Minggu. Hari Sabtu dari pagi sampai malam, suami saya berada di rumah. Saya tidur sehabis solat Isya dan baru bangun Subuh sekitar jam 05:00,” ujar Maryam.
Saksi Maryam seusai memberi keterangan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  

Namun, ketika ditanya Hakim Indra Cahya, apakah saat tidur saksi Maryam mengetahui kegiatan suaminya. “Kalau  sedang tidur tentu saya tidak tau lagi, Pak Hakim,” ucap Maryam.

Begitu juga saksi Suklan, menyebutkan pada Sabtu (9/5/2015) malam sehabiskan makan Imam pergi ke luar rumah untuk membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian Hakim Indra menanyakan apakah mengetahui apa yang dikerjakan terdakwa Imam saat pergi membeli rokok?

Saksi Suklan pun sulit menjawab dan mengatakan tidak tau apa yang dilakukan oleh terdakwa Imam. “Saya tidak tau lagi apa yang dilakukan anak saya ketika pergi membeli rokok,” ucap saksi Suklan.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan penyidik. (ril)

        

Post a Comment

0 Comments