![]() |
Meirika Franola alias Ola: tidak jera meski dalam tahanan. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET – Gembong narkotika
jaringan internasional terpidana Meirika
Franola alias Ola, 46, akhirnya dihukum mati kembali oleh Mahkamah Agung
Republik Indonesia (MA RI). “Kita mendapat kabar dari Mahkamah Agung bahwa
Meirika Franola alias Ola dihukum mati atas kasasi yang diajukan,” ujar Kepala
Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tangerang Andri Wiranofa
kepada TangerangNET.Com dan Pelita di ruang kerjanya, Jumat (4/12/20015).
Andri menjelaskan
hukuman mati tersebut diputuskan oleh Hakim Agung di MA, Rabu (2/12/2015). “Kita
mendapat kabar bahwa kasasi yang diajukan jaksa atas perkara Meirika Franola
alias Ola telah diputuskan oleh Majelis Hakim Agung. Sekarang ini, kita baru
mendapat informasinya, sedangkan salinan putusan akan disampaikan dua minggu
lagi,” tutur Andri.
Kasasi yang diajukan
oleh Kejari Tangerang setelah Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yakni putusan nihil alias tidak dihukum karena
Ola sedang menjalankan hukuman penjara seumur hidup.
Ketika itu Meirika Franola
alias Ola langsung tersenyum setelah lolos dari vonis hukuman mati di PN
Tangerang, Senin (2/3/2015). Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edi, SH
dengan hakim anggota Mahri Mahendra, SH dan Inang Kasmawati, SH, bersepkat
bahwa perbuatan Ola tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35
tentang Narkotika yang menjerat hukuman mati.
Amar putusan yang
dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim menyebutkan perbuatan Ola
terbukti melanggar pasal dan pasal 137
huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. Hakim Bambang menyatakan perbuatan Ola selama di dalam
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita terbukti melakukan serangkaian transfer
uang mulai Rp 10 juta hingga Rp 700 juta.
Oleh karena Ola selama
ini sudah dan sedang menjalani hukuman penjara hidup, kata Hakim Bambang ketika
itu, karena menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 3,6 kilogram pada
tahun 2000, hukuman yang dijatuhkan pun ‘Nihil’. Alasannya pasal 137 huruf a
UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya 15 tahun
penjara.
“Kami yakni Kejaksaan
Agung mengapresiasi putusan Majelis Hakim Agung yang menghukum Ola dengan
hukuman mati. Hukuman mati tersebut sama dengan tuntutan yang kami diajuakan
pada sidang lalu,” tutur Andri.
Andri menyebutkan
Meirika Franola alias Ola meski sudah dihukum dan saat menjalankan hukuman
masih saja melakukan transaksi jual-beli narkotika dari dalam penjara. “Ola
tidak pernah jera atau kapok. Bayangkan sudah dihukum seumur hidup masih saja
menjalankan aksinya,” tutur Andri
keheranan.
Semula ketika menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 3,6 kilogram pada 2000 oleh majelis
hakim di PN Tangerang Ola dihukum mati
karena terbukti secara sah dan meyakin menyelundupkan barang terlarang. Namun, Ola mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden SBY memberikan grasi kepada
Ola dari hukuman mati menjadi seumur hidup. (ril)
0 Comments