Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lima Terdakwa Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, Divonsi 17 Tahun Penjara

Kelima terdakwa sedang mendengarkan amar putusan hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Lima orang terdakwa sindikitat narkoitka jaringan  internasional divonis masing-masing  17 tahun penjara oleh hakim karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis seberat 1 kilogram di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/12/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Satriyono Budiyono, SH pada sidang itu menyebutkan kelima terdakwa  adalah Koutoun Jean Piere alias Ali Mustapha, 31, Warga Negara (WN) Pantai Gading, Afrika, dan Mary Wanja Mwaura, WN Kenya, Afrika. Tiga terdakwa lainnya WN Indonesia yakni Muhammad Holis, Hadi Mustari alias Dabot, dan Timothy Jaya alias Temy alias Kokoh.

Tiga orang dari lima terdakwa yakni  Mary Wanja Mwaura, Koutoun Jean Piere alias Ali Mustapha, dan Holis, kata Hakim Satriyono,  dihukum 17 tahun penjara. Sedangkan Hadi Mustari alias Dabot dihukum 15 tahun penjara dan Timothy Jaya alias Temy alias Kokoh dihukum 9 tahun penjara. Hukuman tersebut oleh majelis hakim kepada kelima terdakwa dibebankan denda Rp 1 miliar dan bila tidak sanggup membayar diganti dengan 3 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Firdaozi, SH. Jaksa Iqbal pada sidang sebelumnya menuntut  kelima terdakwa yakni Mary Wanja Mawaura dan Koutoun Jeans Piere alias Ali Mustapha selama 20 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Hadi Mustari alias Dabot, Muhammad Holis, dan Timothy Jaya alias Temy alias Kokoh masing-masing dihukum selama 18 tahun penjara.

Hakim Ratna dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Mary yang menumpang pesawat Emirat dari Hongkong, pada 8 April 2015 mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21:30 WIB. Saat terdakwa Mary ke luar dari Terminal 2 Kedatangan Luar Negeri Bandara Soekarno Hatta, seperti kebingungan.

Terdakwa Mary, kata Hakim Ratna, disebutkan akan menghadiri acara  Kemayoran Expo, di Jakarta Pusat. Namun, tas koper warna hitam yang dibawa terdakwa Mary dicurigai petugas Bea Cukai. Ketika isi tas koper terdakwa Mary dikeluarkan isinya, ditemukan hanya alat-alat kosmetika.

Namun, kata Hakim Ratna, petugas Bea Cukai tidak percaya lalu membongkar dinding tas terdakwa  Mary dan di dalamnya ditemukan  bungkusan plastik berupa kristal bening. Setelah dilakukan uji narkotika kristal bening putih  tesebut narkotika jenis sabu mengandung methampetamina. Setelah ditimbang sabu tersebut seberat 966 gam atau 1 kilogram.

Terdakwa Mary kemudian diamankan dan kasusnya dikembangkan kepada penerima barang. Barang tersebut akan diberikan kepada terdakwa Koutoun Jean Piere yang masih mendekam di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Ketika terdakwa Mary disuruh petugas untuk mengontak terdakwa Koutoun memerintah agar diserahkan kepada Holis.

Namun, saat terdakwa Mary menghubungi Holis dengan bahasa Inggris tidak bisa berkomunikasi. Lantas terdakwa Holis minta tolong kepada Timoty dan terjadilah pembicaraan.  Dalam pembicaraan Holis bersama Hadi Mustari untuk mengambil barang tersebut di Hotel Yosua di Jalan Husen Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Dari rangkaian tersebut, kata Hakim Ratna, akhirnya keempat terdakwa tersebut ditangkap petugas kepolisian. Perbuatan empat terdakwa Kootoun Jean Piere, Holis, Hadi Mustari, dan Timothy Jaya terbukti secara dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 137 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Mary Wanja Mwaura, kata Hakim Ratna, perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 137 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelima terdakwa  didampingi penasihat hukum Dwi Seno Wijanarko, SH dan terdakwa Koutoun Jean Piere dan Mary Wanja Mwaura dibantu penerjemah Liliek. Setelah dibacakan vonis oleh Hakim Ratna kelima terdakwa disarankan untuk berunding dengan pengaara Dwi Seno untuk menyatakan sikap.

“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut Pak Hakim,” ujar Dwi Seno.

Begitu juga sikap Jaksa Iqbal menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. (ril)  


    


Post a Comment

0 Comments