Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kamar Ginting Divonis 2 Bulan Penjara, Terbukti Menjual Tanah Milik Orang Lain

Terdakwa Kamar Ginting berjalan ke luar ruang sidang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET - Terdakwa Kamar Ginting divonis selama 2 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyerobotan dan menjual tanah milik orang lain yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, oleh majelis  hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/12/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH mengatakan tanah yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti milik ahli waris Saman dijual kepada sejumlah orang. Pada saat menjual tersebut, terdakwa Kamar Ginting tidak menyebutkan status tanah sedang bersengketa.

Oleh karena itu, kata Hakim Ratna, perbuatan terdakwa Kamar Ginting terbukti secara sah dan menyakin  melanggar pasal 231 ayat (1) KUHP. Majelis hakim bersepakat menghukum terdakwa Kamar Ginting dengan hukuman 2 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, SH yakni menuntut 2 bulan penjara. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Triyana mengatakan perbuatan terdakwa Kamar Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 231 ayat (1) KUHP yakni dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan perintah hakim.

Hakim Ratna dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Kamar Ginting melakukan penguasaaan tanah dengan memasang  plang (papan nama-red) yang bertuliskan “Tanah Ini Dikuasai Oleh K. Ginting”. Selanjutnya terdakwa Kamar Ginting menjual bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tersebut sebagian demi sebagian kepada pihak lain.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim  tersebut setelah mendengar keterangan sejumlah saksi dan ahli. Keterangan saksi ahli Nurul Huda pada sidang sebelumnya menguatkan perbuatan terdakwa Kamar Ginting yakni menjual tanah yang berada di lokasi yang sama dengan tanah yang ada dalam status sita jaminan PN Tangerang No. 168/PDT.G/1996/PN.TNG tanggal 30 September 1996.

Terdakwa Kamar Ginting, kata Hakim Ratna, terbukti telah melakukan dan menarik secara fisik dan yuridis terhadap sebidang tanah yang dimaksud leter C No. 80 Blok Nambo persil 21D IV/14 seluas kurang lebih 2.510 meter persegi. Tanah tersebut diketahui terdakwa Kamar Ginting disita PN Tangerang No. 29/PDT.G/1983/PN.TNG yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah Agung  Republik Indonesia (MA RI).

Setelah Hakim Ratna membacara putusan, menanyakan sikap terdakwa Kamar Ginting. Seusai  berunding dengan penasihat hukumnya Mahadita Ginting, SH, Kamar Ginting menyatakan banding. “Kami banding atas putusan ini yang Mulia,” ujar Mahadita Ginting, yang juga anak terdakwa Kamar Ginting.

Sedangkan JPU yang hadir dalam persidangan tersebut Jaksa  Marjek Revalino, SH menyatakan pikir-pikir. (ril)   




Post a Comment

0 Comments