Surat suara saat dilipat diawasi petugas secara ketat. (Foto: Istimewa) |
NET – Dituduh ada suara suara yang sudah dicoblos
untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 nanti, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakar surat suara rusak.
“Tidak ada surat suara
yang sudah dicoblos untuk Pilkada nanti. Yang ada adalah surat suara yang rusak
lalu difoto oleh orang tertentu kemudian fotonya disebarkan,” ujar Ketua KPU
Kota Tangsel Mohamad Subhan kepada TangerangNET.Com, Jumat (4/12/2015).
Oleh karena itu, kata
Subhan, KPU bersama Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Kota Tangsel dan Polres
serta tim dari tiga pasangan calon melakukan pembakaran surat suara yang rusak
dari hasil pelipatan. “Tadi sudah dibakar surat suara hasil sortir pelipatan.
Semua surat suara yang rusak dibakar agar tidak menimbulkan masalah pada
kemudian hari,” tutur Subhan.
Koordinator Logistik
KPU Kota Tangsel Sam’ani mengatakan surat suara hasil sortir yang tidak dipakai
tersebut dibakar karena termasuk
kategori rusak. Ada lima kategori surat suara yang rusak yakni rusak karena
sobek, rusak karena bolong, rusak karena kualitas cetak tidak bagus alias
cacat, rusak karena kotor atau ternoda, dan rusak karena hal lain-lain.
Sam’ani menjelaskan
setelah surat suara disortir ada 440 lembar yang rusak. Surat suara yang rusak
itu mengkhawatirkan sejumlah pihak terutama pada lembarnya ada bolong. “Kemarin
sempat ada tuduhan bahwa surat suara yang bolong itu menguntungkan salah satu
calon. Padahal pada lembar surat suara yang rusak karena bolong terdapat pada
masing-masing calon. Jadi tidak hanya satu calon saja yang ada bolongnya,”
ungkap Sam’ani.
Menurut Sam’ani surat
suara yang sudah dilipat dan sudah pula didistribusikan ke kecamatan dan kelurahan
tersebut dijamin tidak ada yang bolong lembarannya. “Insya Allah surat suara
yang didistribusikan dalam kondisi baik. Ini, kita jamin dalam kondisi tidak
ada yang bolong atau sudah dicoblos,” tandas Sam’ani.
Meskipun begitu, kata
Sam’ani, nanti pada saat warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9
Desember 2015 setelah menerima surat suara, harus dibuka dan dilihat terlebih
dahulu. Bila ada cacat baik itu bolong atau ternoda, dapat dikembalikan kepada
petugas TPS untuk diganti. (ril)
0 Comments