Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dituduh Ada Bolong, KPU Tangsel Musnahkan Surat Suara Rusak

Surat suara saat dilipat diawasi petugas secara ketat.
(Foto: Istimewa)  
NET –  Dituduh ada suara suara yang sudah dicoblos untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakar surat suara rusak.

“Tidak ada surat suara yang sudah dicoblos untuk Pilkada nanti. Yang ada adalah surat suara yang rusak lalu difoto oleh orang tertentu kemudian fotonya disebarkan,” ujar Ketua KPU Kota Tangsel Mohamad Subhan kepada TangerangNET.Com, Jumat (4/12/2015).

Oleh karena itu, kata Subhan, KPU bersama Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Kota Tangsel dan Polres serta tim dari tiga pasangan calon melakukan pembakaran surat suara yang rusak dari hasil pelipatan. “Tadi sudah dibakar surat suara hasil sortir pelipatan. Semua surat suara yang rusak dibakar agar tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tutur Subhan.

Koordinator Logistik KPU Kota Tangsel Sam’ani mengatakan surat suara hasil sortir yang tidak dipakai tersebut  dibakar karena termasuk kategori rusak. Ada lima kategori surat suara yang rusak yakni rusak karena sobek, rusak karena bolong, rusak karena kualitas cetak tidak bagus alias cacat, rusak karena kotor atau ternoda, dan rusak karena hal lain-lain.

Sam’ani menjelaskan setelah surat suara disortir ada 440 lembar yang rusak. Surat suara yang rusak itu mengkhawatirkan sejumlah pihak terutama pada lembarnya ada bolong. “Kemarin sempat ada tuduhan bahwa surat suara yang bolong itu menguntungkan salah satu calon. Padahal pada lembar surat suara yang rusak karena bolong terdapat pada masing-masing calon. Jadi tidak hanya satu calon saja yang ada bolongnya,” ungkap Sam’ani.

Menurut Sam’ani surat suara yang sudah dilipat dan sudah pula didistribusikan ke kecamatan dan kelurahan tersebut dijamin tidak ada yang bolong lembarannya. “Insya Allah surat suara yang didistribusikan dalam kondisi baik. Ini, kita jamin dalam kondisi tidak ada yang bolong atau sudah dicoblos,” tandas Sam’ani.

Meskipun begitu, kata Sam’ani, nanti pada saat warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2015 setelah menerima surat suara, harus dibuka dan dilihat terlebih dahulu. Bila ada cacat baik itu bolong atau ternoda, dapat dikembalikan kepada petugas TPS untuk diganti. (ril)


Post a Comment

0 Comments