Terdakwa Arma Pradipta Hidayat dan pengacara Abel Marbun. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Arma
Pradipta Hidayat, 21, mahasiswa pergurun tinggi ternama di Tangerang, membeli
narkotika jenis ekstasi dari Jerman dituntut selama 7 tahun penjara oleh jaksa
di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/12/2015).
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Rahmadhy Seno Lukmakso, SH mengatakan setelah mendengar sejumlah saksi,
perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, kata
Jaksa Seno, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar dan bila tidak mampu membayar diganti dengan kurungan badan
selama 3 bulan.
Pada sidang majelis
hakim yang diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH tersebut, Jaksa Seno menyebutkan perbuatan
terdakwa Arma dilakukan melalui kawannya Panji Bagas Dwi Prakoso memesan
pembelian ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp 5 juta.
Jaksa Seno mengatakan
terdakwa Arma bertemu dengan Panji di Bintaro Jaya, Sektor 8, Kota Tangerang
Selatan, Banten. Setelah uang diterima lantas Panji membeli eksasi tersebut
melalui cara online.
Panji berpesan kepada
terdakwa Arma, kata Jaksa Seno, pemesanan atas orangtua terdakwa saja yakni
Andi Prapanca Hidayat agar tidak mudah dilacak. Panji mengatakan bila barang
sudah sampai di rumah biasanya suka ada bonusnya berupa kelebihan barang berupa
ekstasi.
Jaksa Seno menyebutkan
pada 29 Mei 2015 sekitar jam 11:30 WIB,
terdakwa Arma mendapat surat panggilan dari kantor Pos Ciputat untuk mengambil
barang paket tersebut. Terdakwa Arma lalu pergi ke kantor Pos Ciputat dengan
membawa surat panggilan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Andi
Prapanca Hidayat. Saat mengambil paket tersebut terdakwa Arma membayar biaya
Rp52 ribu.
Saat terdakwa Arma ke
luar dari kantor Pos Ciputat dengan membawa paket tersebut, kata Jaksa Seno,
saat tengah di Jalan RE Martadinata No. 17, Kelurahan Pondok Cabe Udik,
Kecamatan Pamulang, ditangkap petugas polisi yang sudah mendapat informasi
bahwa paket tersebut berisi narkotika.
Oleh petugas dari
Badan Narkotika Nasional (BNN), imbuh Jaksa Seno, terdakwa Arma dan paket tersebut digeledah.
Ternyata benar paket tersebut berisi 97 butir ekstasi atau seberat 44,8 gram berikut
tanda terima paket pos.
Terdakwa Arma yang
didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH diberi kesempatan oleh majelis untuk
menyusun pembelaan. Hakim Ratna lalu menunda sidang selama sepekan untuk
mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum. (ril)
0 Comments