Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Arma, Mahasiswa Beli Ekstasi dari Jerman, Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Arma Pradipta Hidayat dan pengacara Abel Marbun.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Arma Pradipta Hidayat, 21, mahasiswa pergurun tinggi ternama di Tangerang, membeli narkotika jenis ekstasi dari Jerman dituntut selama 7 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (10/12/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadhy Seno Lukmakso, SH mengatakan setelah mendengar sejumlah saksi, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, kata Jaksa Seno, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan bila tidak mampu membayar diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Pada sidang majelis hakim yang diketuai oleh Ratna Mintarsih, SH tersebut, Jaksa Seno menyebutkan perbuatan terdakwa Arma dilakukan melalui kawannya Panji Bagas Dwi Prakoso memesan pembelian ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp 5 juta.

Jaksa Seno mengatakan terdakwa Arma bertemu dengan Panji di Bintaro Jaya, Sektor 8, Kota Tangerang Selatan, Banten. Setelah uang diterima lantas Panji membeli eksasi tersebut melalui cara online.

Panji berpesan kepada terdakwa Arma, kata Jaksa Seno, pemesanan atas orangtua terdakwa saja yakni Andi Prapanca Hidayat agar tidak mudah dilacak. Panji mengatakan bila barang sudah sampai di rumah biasanya suka ada bonusnya berupa kelebihan barang berupa ekstasi.

Jaksa Seno menyebutkan pada 29 Mei 2015  sekitar jam 11:30 WIB, terdakwa Arma mendapat surat panggilan dari kantor Pos Ciputat untuk mengambil barang paket tersebut. Terdakwa Arma lalu pergi ke kantor Pos Ciputat dengan membawa surat panggilan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Andi Prapanca Hidayat. Saat mengambil paket tersebut terdakwa Arma membayar biaya Rp52 ribu.

Saat terdakwa Arma ke luar dari kantor Pos Ciputat dengan membawa paket tersebut, kata Jaksa Seno, saat tengah di Jalan RE Martadinata No. 17, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, ditangkap petugas polisi yang sudah mendapat informasi bahwa paket tersebut berisi narkotika.

Oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN), imbuh Jaksa Seno,  terdakwa Arma dan paket tersebut digeledah. Ternyata benar paket tersebut berisi 97 butir ekstasi atau seberat 44,8 gram berikut tanda terima paket pos.

Terdakwa Arma yang didampingi penasihat hukum Abel Marbun, SH diberi kesempatan oleh majelis untuk menyusun pembelaan. Hakim Ratna lalu menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum. (ril)


Post a Comment

0 Comments