![]() |
Anis Baswedan: meletakkan landasan yang kokoh. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Sepanjang 2015 ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) meletakkan landasan yang kokoh untuk berkerja makin
efektif ke depan, juga meniadakan penghalang bagi percepatan pembangunan
pendidikan dan kebudayaan.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Bawesdan mengatakan pada 2015 adalah tahun awal
reformasi Ujian Nasional (UN). "Namun, UN tak lagi menjadi penentu
kelulusan. Kelulusan diserahkan pada sekolah," ujar Anis kepada wartawan, Rabu (30/12/2015), saat konferensi pers akhir
tahun : "Kilasan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun
2015", di Graha Utama, Gedung A
Lantai 3 Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
Sementara itu,
ketentuan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015
tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 5 tahun 2015
tentang Persyaratan Kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Anies, menjelaskan
penyelenggaraan UN tahun ini telah dilaksanakan di 81.261 sekolah yang terdiri
atas 52.165 SMP/sederajat dengan 4.123.667 peserta, dan 17.377 SMA/sederajat
dengan 1.661.832 peserta, serta 11.722 SMK dengan 1.237.452 peserta.
"Dalam pelaksanaan UN tahun ini juga dikenaikan soal-soal higher order
thinking skills (HOTS) antara 5-10 persen," ujarnya.
Anies mengungkapkan
hasil IIUN tersebut memang belum menggembirakan. "Baru sedikit sekolah
yang berintegritas. Sebagai tindak lanjut IIUN, Kemendikbud mengapresiasi 503
sekolah dengan IIUn tertinggi dan konsisten selama enam tahun
berturut-turut," ujarnya.
Sementara itu, Pelaporan
UN juga mengalami reformasi dengan menyiapkan Sertifikat Hasil UN (SHUN)
sebagai pelapor pada siswa dan orang tua sebanyak 7,2 juta peserta UN. Dalam
SHUN tidak hanya dilaporkan capaian per mata pelajaran yang diujikan tetapi
juga level kompetensi siswa dan profil capaian sub-kompetensi siswa.
Oleh karena itu,
Kemendikbud juga mengolah data dan laporan capaian sekolah tinggi bagi 81 ribu
sekolah/madrasah. "Karena itu Kemendikbud meluncurkan Program Indonesia
Pintar (PIP), melalui pelaksanaan Wajib Belajar 12 tahun diarahkan untuk
memenuhi hak seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali agar dapat menyelesaikan
jenjang pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," ungkap
Anies.
Program tersebut
ditujukan bagi anak sekolah dan remaja berusia 6 hingga 21 tahun yang tak
bersekolah. Selain mendapatkan pendidikan formal, mereka juga dapat menikmati
program pendidikan kesetaraan. Namun, pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar
(SD), Bantuan Siswa Miskin (BSN) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada
10.754.805 siswa.
Sementara itu, pada
jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bantuan Siswa Miskin (BSM)
atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 4399.430 siswa. "Pada jenjang
Sekolah Menengah Atas (SMA), Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.553.030
siswa. Selanjutnya pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kartu Indonesia
Pintar (KIP) kepada 1.809.526 siswa," kata Anies. (dade)
0 Comments