![]() |
Terdakwa Tiurlan Sihombing dan penasihat hukum. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Tiurlan
Sihombing, 27, mulai menyesali diri setelah ditangkap petugas dari Badan
Narkotika Nasional (BNN) sekaligus menyita dari tangannya narkotika jenis sabu
seberat 5 kilogram. Tiurlan Sihombing diseret oleh jaksa ke Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Selasa (24/11/2015) dengan tuduhan memiliki dan menguasai
narkotika tanpa hak dengan ancaman hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Patar Pakpahan, SH pada sidang
tersebut menghadirkan tiga orang saksi. Jaksa menyebutkan wanita berdarah Batak
tersebut ditangkap pada 1 Juli 2015 di Jalan Swadaya, Kecamatan Pondok Aren,
Kabupaten Tangerang.
Ketika itu, Tiurlan
Sihombing dengan mobil losbak bersama supir pergi ke arah Cengkareng, Jakarta
Barat. Sesampai di sebuah ruko, Tiurlan Sibhombing mengambil kardus yang berisi
mesin sepeda motor. Kemudian Tiurlan kembali lagi ke rumah kontrakanya di Jalan
Swadaya.
Tanpa disadari,
ternyata Tiurlan Sihombing sudah diikuti sejumlah petugas dari BNN. Petugas
lalu menangkap Tiurlan Sihombing dengan memeriksa isi kardus dan setelah dibuka
ternyata berisi mesin sepeda motor.
“Di dalam mesin sepeda motor tersebut seharusnya ada onderdil sepert priston ternyata kosong
berganti dengan bungkusan plastik berisi kristal bubuk bening putih. Setelah
ditest adalah narkotika jenis sabu,” ucap saksi dari BNN tersebut seraya menambahkan terdakwa mengambil barang yang ketiga kalinya dan telah mendapat uang Rp7,5 juta sebagai upah. .
Terdakwa Tiurlan
Sihombing mengaku mesin sepesa motor tersebut diambilnya atas perintah
pacarnya, Chachi, Warga Negara (WN) Niegeria. “Ya, saya pacaran dengan Chachi,” ujar Tiurlan
Sihombing kepada TangerangNET.Com seusai sidang.
Majelis hakim yang
diketuai oleh Niniek Angraini, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH
dan Syamsudin, SH tersebut merasa heran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram
bisa lolos masuk ke Indonesia.
“Biasanya barang
seperti mesin sepeda motor dikirim lewat kargo Bandara Soekarno Hatta dan saat
diperiksa terlihat ada hal yang mencurigai. Kemudian petugas Bea Cukai bersama
polisi meminta kepada penerima barang untuk mengambilnya dan setelah diambil barang
tersebut barulah ditangkap. Tapi, kenapa terdakwa mengambil di gudang bukan di
kargo,” ujar Hakim Maringan Sitompul keheranan.
Meskipun demikian,
Jaksa Patar Pakpahan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) dan paal 113 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
![]() |
Barang bukti mesin sepeda motor dan tiga orang saksi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Terdakwa Tiurlan
Sihombing yang didampingi penasihat hukum John Hendri, SH mengatakan terdakwa
adalah korban dari sindikat narkotika jaringan internasional. “Terdakwa itu
korban. Buktinya, dia dipacari oleh orang negro (WN Nigeria-red). Saya akan
bela secara maksimal,” ucap John.
Majelis hakim setelah
mendengar keterangan saksi, menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan
keterangan saksi lainnya. (ril)
0 Comments