Kedua terdakwa Tile dan Ari berunding dengan pengacara. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Dua pelaku
pembunuhan terhadap korban Purnama Ramdani, 27, di Perumahan Puri Beta 2,
Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, terdakwa Imam Saleh
alias Tile bin Suklan, 23, dan Ari Junaedi bin Muhammad Yunus, 41, mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/11/2015). Kedua
tedakwa Imam Saleh dan Ari Junaedi dijerat
dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Majelis hakim yang
diketuai oleh Indra Cahya, SH dengan
hakim anggota I Gede Sursana, SH dan Jamuka Sitorus, SH, mendengarkan pembacaan
dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya, SH.
Jaksa Tatu dalam
dakwaannya menyebutkan ada tujuh orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan
tersebut. Dari tujuh orang tersebut, dua orang kini mulai disidangkan yakni Imam Saleh dan
Ari Junaedi. Sedangkan lima orang lagi sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
yakni Ardiles Mangerbang Siburian alias Diles, Aji, Irvan alias El, Fery alias
Becek, dan Riky.
Kepada kedua terdakwa,
Jaksa Tatu, menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP jo pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dari sejumlah pasal tersebut yang tertinggi
ancamannya pasal 338 KUHP yakni selama 15 tahun penjara.
Jaksa Tatu menyebutkan
kejadian tersebut bermula ketika korban Purnama Ramdani yang menjadi anggota
ormas tertentu pada Sabtu, 9 Mei 2015 jam 09:00 dijemput oleh Nawi. Pada pukul
21:30 keduanya pergi Parung Serab.
Dari situ, kata Jaksa
Tatu, mereka berdua pergi ke depan Alfamidi Puri Beta 2, RT 05/13, Kelurahan
Larangan Utara, Kecamatan Larangan. Waktu terus berlalu Minggu, 10 Mei 2015
pukul 00:30 WIB. Di lokasi tersebut korban bertemu dengan empat orang berlainan
ormas.
Di lokasi tersebut,
kata Jaksa Tatu, terjadi perbincangan
dan akhirnya percekcokan. Korban Purnama Ramdani dipukuli oleh mereka berlainan
ormas, ada yang memukul dengan tangan, ada dengan batu tembok, dan ada pula
dengan senjata tajam sehingga mengenai ketiak di sebelah kiri. Korban Purnama
dua kali terkena tusukan tersebut hingga berdarah-darah. Akhinrya, korban
Purnama terkapar dan tidak lama kemudian menghembuskan nafas terakhir.
Sementara itu, rekan
korban Novi bin Lebar yang saat kejadian sedang membeli minuman datang
menyaksikan Purnama sudah tidak bernyawa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan
kepada pihak kepolisian.
Kedua terdakwa Imam Saleh dan Ari Junaedi yang didampingi oleh penasihat hukum
Alexander, SH akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang oleh
Hakim Indra Cahya ditunda selama sepekan untuk mendengarkan
pembacaan eksepsi dan keterangan para saksi. (ril)
0 Comments