Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pelaku Pembunuhan di Puri Beta Ciledug, Mulai Disidangkan di Pengadilan

Kedua terdakwa Tile dan Ari berunding dengan pengacara.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Purnama Ramdani, 27, di Perumahan Puri Beta 2, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, terdakwa Imam Saleh alias Tile bin Suklan, 23, dan Ari Junaedi bin Muhammad Yunus, 41, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/11/2015). Kedua tedakwa Imam Saleh dan Ari Junaedi  dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh  Indra Cahya, SH dengan hakim anggota I Gede Sursana, SH dan Jamuka Sitorus, SH, mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatu Aditya, SH.

Jaksa Tatu dalam dakwaannya menyebutkan ada tujuh orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Dari tujuh orang tersebut, dua orang  kini mulai disidangkan yakni Imam Saleh dan Ari Junaedi. Sedangkan lima orang lagi sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Ardiles Mangerbang Siburian alias Diles, Aji, Irvan alias El, Fery alias Becek,  dan Riky.

Kepada kedua terdakwa, Jaksa Tatu, menjerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dari sejumlah pasal tersebut yang tertinggi ancamannya pasal 338 KUHP yakni selama 15 tahun penjara.

Jaksa Tatu menyebutkan kejadian tersebut bermula ketika korban Purnama Ramdani yang menjadi anggota ormas tertentu pada Sabtu, 9 Mei 2015 jam 09:00 dijemput oleh Nawi. Pada pukul 21:30 keduanya pergi Parung Serab.

Dari situ, kata Jaksa Tatu, mereka berdua pergi ke depan Alfamidi Puri Beta 2, RT 05/13, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan. Waktu terus berlalu Minggu, 10 Mei 2015 pukul 00:30 WIB. Di lokasi tersebut korban bertemu dengan empat orang berlainan ormas.

Di lokasi tersebut, kata Jaksa Tatu,  terjadi perbincangan dan akhirnya percekcokan. Korban Purnama Ramdani dipukuli oleh mereka berlainan ormas, ada yang memukul dengan tangan, ada dengan batu tembok, dan ada pula dengan senjata tajam sehingga mengenai ketiak di sebelah kiri. Korban Purnama dua kali terkena tusukan tersebut hingga berdarah-darah. Akhinrya, korban Purnama terkapar dan tidak lama kemudian menghembuskan nafas terakhir.

Sementara itu, rekan korban Novi bin Lebar yang saat kejadian sedang membeli minuman datang menyaksikan Purnama sudah tidak bernyawa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kedua terdakwa  Imam Saleh dan Ari Junaedi  yang didampingi oleh penasihat hukum Alexander, SH akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang   oleh Hakim Indra  Cahya  ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dan keterangan para saksi. (ril)

Post a Comment

0 Comments