Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DKPP Bersikap Tepat

Oleh Dodi Prasetya Azhari, SH


Keputusan DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap 3 komisioner Panwaskada Tangerang Selatan (Tangsel) sudah cukup tepat, berdasarkan keputusan yang tertera dalam putusan DKPP No. 76/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 17 November 2015 Panwaskada Kota Tangsel mendapat ganjaran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar kode etik dalam pagelaran Pilkada Tangsel 2015 ini. Komisioner Muhamad Acep dianggap bersalah.

UU RI No. 8 Tahun 2012 sudah lebih rinci mengatur dibandingkan dengan UU No. 10 Tahun 2008. Menurut UU yang dimaksud pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tata cara penyelesaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU tentang Penyelenggara Pemilu.

Menyikapi dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu memang langkah yang dinilai bijak adalah bagi mereka yang telah nyata-nyata melanggar kode etik, disarankan untuk segera mengajukan pengunduran diri sebagai penyelenggara Pemilu. Namun jika tidak mengundurkan diri, cepat atau lambat pasti ada sanksi kepada yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar kredibilitas, harkat, dan martabat, serta kehormatan penyelenggara Pemilu tetap terjaga.

Langkah DKPP perlu diapresiasi, setidaknya membuktikan kalau ada keseriusan dalam proses penyelenggaraan Pilkada, ada pelanggaran yang terjadi maka ada hukuman/sanksi, begitu juga apabila penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang dilakukan selama proses Pilkada berlangsung. Hal ini berkaitan dengan menjaga proses pelaksanaan pesta demokrasi atau Pilkada yang bersih dan adil.

Kode etik bertujuan untuk memastikan terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang independent, berintegritas, dan kredibel, sehingga Pemilu bisa terselenggara secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Di dalam kode etik termaktub serangkaian pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, KPU, Pengawas Pemilu, serta aparat sekretariat KPU dan Panwaslu, di semua tingkatan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Setidaknya keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP menjadi peringatan bagi mereka-mereka yang akan berniat berperilaku curang dalam proses Pilkada kali ini. Keputusan ini harus mampu disikapi sebagai langkah introspeksi dan evaluasi berjalan di tengah proses penyelenggaraan Pilkada kali ini. Jadikan pula sebagai pembelajaran yang positif bahwa banyak pihak yang menghendaki proses Pilkada menjadi proses yang adil dan demokratis yang berorientasi kepada kepentingan umum bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok.

Karena dalam beberapa kejadian sebelumnya banyak sikap dan pernyataan yang keluar seolah mendukung kepada salah satu calon pasangan saja.

Panwaskada Kota Tangsel harus serius memahami aturan main dan persoalan. Panwaskada seharusnya memanggil dan memeriksa pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang dilaporkan, mempublikasikan hasil pemeriksaan dan kajian Panwas dari hasil rapat pleno, dan direkomendasikan ke KPU Kota Tangsel.

Panwaskada harus ingat, masyarakat mengawasi jalannya Pilkada kali ini. Kredibilitas dan netralitas mereka dinantikan masyarakat Tangsel. Jangan mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan kelompok.


Penulis: Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB)


Post a Comment

0 Comments