Oleh Dodi Prasetya
Azhari, SH
Keputusan DKPP
menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap 3 komisioner Panwaskada Tangerang Selatan (Tangsel) sudah cukup tepat, berdasarkan keputusan yang tertera dalam putusan DKPP No.
76/DKPP-PKE-IV/2015 tanggal 17 November 2015 Panwaskada Kota Tangsel mendapat
ganjaran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena
terbukti melanggar kode etik dalam pagelaran Pilkada Tangsel 2015 ini.
Komisioner Muhamad Acep dianggap bersalah.
UU RI No. 8 Tahun 2012 sudah lebih rinci mengatur dibandingkan dengan UU No. 10
Tahun 2008. Menurut UU yang dimaksud pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan
sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tata cara penyelesaian yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan UU tentang Penyelenggara Pemilu.
Menyikapi dugaan
adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu memang
langkah yang dinilai bijak adalah bagi mereka yang telah nyata-nyata melanggar
kode etik, disarankan untuk segera mengajukan pengunduran diri sebagai
penyelenggara Pemilu. Namun jika tidak mengundurkan diri, cepat atau lambat
pasti ada sanksi kepada yang bersangkutan. Hal ini dilakukan
agar kredibilitas, harkat, dan martabat, serta kehormatan penyelenggara Pemilu tetap terjaga.
Langkah DKPP
perlu diapresiasi, setidaknya membuktikan kalau ada keseriusan dalam proses
penyelenggaraan Pilkada, ada pelanggaran yang terjadi maka
ada hukuman/sanksi, begitu juga apabila penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang
dilakukan selama proses Pilkada berlangsung. Hal ini berkaitan dengan menjaga proses pelaksanaan pesta demokrasi atau
Pilkada yang bersih dan adil.
Kode etik
bertujuan untuk memastikan terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang independent, berintegritas, dan kredibel,
sehingga Pemilu bisa terselenggara secara Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Di dalam kode etik termaktub serangkaian
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, KPU, Pengawas Pemilu, serta aparat
sekretariat KPU dan Panwaslu, di semua tingkatan dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya.
Setidaknya
keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP menjadi peringatan
bagi mereka-mereka yang akan berniat berperilaku curang dalam proses Pilkada kali ini. Keputusan ini harus mampu disikapi sebagai langkah
introspeksi dan evaluasi berjalan di tengah proses penyelenggaraan Pilkada kali ini. Jadikan pula sebagai pembelajaran yang
positif bahwa banyak pihak yang menghendaki proses Pilkada menjadi proses yang adil dan demokratis yang berorientasi kepada
kepentingan umum bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Karena dalam
beberapa kejadian sebelumnya banyak sikap dan pernyataan yang keluar seolah
mendukung kepada salah satu calon pasangan saja.
Panwaskada Kota
Tangsel harus serius memahami aturan main dan persoalan. Panwaskada seharusnya memanggil dan memeriksa pasangan calon Walikota dan
Wakil Walikota yang dilaporkan, mempublikasikan hasil pemeriksaan dan kajian Panwas dari hasil rapat pleno, dan direkomendasikan ke KPU Kota Tangsel.
Panwaskada harus
ingat, masyarakat mengawasi jalannya Pilkada kali ini.
Kredibilitas dan netralitas mereka dinantikan masyarakat Tangsel. Jangan
mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan kelompok.
Penulis: Ketua Umum
Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB)
0 Comments