Terdakwa Yuli Susanti dan Irwansyah: terima vonis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Jaksa Erlangga,
SH meradang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa penyalahgunaan
narkotika Yuli Susanti bin Dani Hamdani, 26, dengan hukuman 2 tahun penjara di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (21/10/2015).
“Saya banding atas
putusan tersebut Yang Mulia,” ujar jaksa Erlangga dengan nada cepat.
Majelis hakim yang
diketuai oleh Rehmalem Perangin Angin, SH beranggotakan Abner Situmorang, SH,
dan Sun Basana Hutagalung, SH dengan kesapakatan bulat menyatakan perbuatan terdakwa
Yuli Susanti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa Yuli Susanti dihukum 2 tahun penjara.
Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurudin Achmad, SH menuntut
terdakwa Yuli Susanti dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta
subsider 3 bulan penjara. Oleh karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh
lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut, pernyataan banding langsung
disampaikan kepada majelis hakim.
Terdakwa Yuli Susanti
adalah karyawan swasta yang kost di Boulevard Residen Blok AH-1 No.16,
Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Terdakwa Yuli
Susanti ditangkap petugas gabungan pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 16:30 WIB,
di rumah kost tersebut karena kedapatan menyimpan narkotika.
Operasi gabungan
tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, BNN Kota Tangsel,
Satpol PP Tangsel, Polsek Serpong, Koramil, dan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Tangsel. Pada razia tersebut, petugas menemukan satu bungkus narkotika
jenis sabu dan bong (alat hisap-red) di
kamar terdakwa Yuli Susanti.
Pada saat sidang pemeriksaan
terdakwa Yuli Susanti, kepada majelis hakim mengakui terus terang barang terlarang
itu miliknya. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu
mendengar pembelaan dari terdakwa Yuli Susanti dan penasihat hukumnya,
Irwansyah, SH.
Ketua Majelis Hakim Rehmalem Perangin Angin saat membacakan amar putusan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
“Pada dasarnya, saat
pembelaan, kami minta kepada majelis hakim agar terdakwa Yuli Susanti diberikan
hukuman yang ringan. Alhamdulillah
majelis menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar Irwansyah sambil
tersenyum.
Sementara jaksa yang
hadir pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut adalah Erlangga
terlihat gelisah. “Saya sudah menyatakan banding. Setelah ini saya laporkan
kepada Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum-red),” ujar jaksa Erlangga sambil
meninggalkan pengadilan. (ril)
0 Comments