Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Vonis Hakim Rendah Kepada Penyalahguna Narkotika, Jaksa Langsung Banding

Terdakwa Yuli Susanti dan Irwansyah: terima vonis.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Jaksa Erlangga, SH meradang ketika majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika Yuli Susanti bin Dani Hamdani, 26, dengan hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (21/10/2015).

“Saya banding atas putusan tersebut Yang Mulia,” ujar jaksa Erlangga dengan nada cepat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Rehmalem Perangin Angin, SH beranggotakan Abner Situmorang, SH, dan Sun Basana Hutagalung, SH dengan kesapakatan bulat menyatakan perbuatan terdakwa Yuli Susanti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa Yuli Susanti dihukum 2 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurudin Achmad, SH menuntut terdakwa Yuli Susanti dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Oleh karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa tersebut, pernyataan banding langsung disampaikan kepada majelis hakim.

Terdakwa Yuli Susanti adalah karyawan swasta yang kost di Boulevard Residen Blok AH-1 No.16, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Terdakwa Yuli Susanti ditangkap petugas gabungan pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 16:30 WIB, di rumah kost tersebut karena kedapatan menyimpan narkotika.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, BNN Kota Tangsel, Satpol PP Tangsel, Polsek Serpong, Koramil, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangsel. Pada razia tersebut, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu  dan bong (alat hisap-red) di kamar terdakwa Yuli Susanti.  

Pada saat sidang pemeriksaan terdakwa Yuli Susanti, kepada majelis hakim mengakui terus terang barang terlarang itu miliknya. Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu mendengar pembelaan dari terdakwa Yuli Susanti dan penasihat hukumnya, Irwansyah, SH.

Ketua Majelis Hakim Rehmalem Perangin Angin
saat membacakan amar putusan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
“Pada dasarnya, saat pembelaan, kami minta kepada majelis hakim agar terdakwa Yuli Susanti diberikan  hukuman yang ringan. Alhamdulillah majelis menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa,” ujar Irwansyah sambil tersenyum.

Sementara jaksa yang hadir pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut adalah Erlangga terlihat gelisah. “Saya sudah menyatakan banding. Setelah ini saya laporkan kepada Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum-red),” ujar jaksa Erlangga sambil meninggalkan pengadilan. (ril)


Post a Comment

0 Comments