Kajari Tangerang Edyward Kaban: tidak kapok. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang tidak akan berhentikan mengajukan tuntutan hukuman mati kepada
penyalahgunaan narkotika baik sebagai pengedar maupun penyelundup jaringan internasional.
Kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah musuh bersama yang
dapat menghancurkan generasi muda.
“Ya, kita akan terus
mengajukan tuntutan mati kepada mereka yang terlibat sebagai pengedar dan
penyelundup,” ujar Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban kepada
TangerangNET.Com.
Edyaward mengatakan
kejahatan penyalahgunaa narkotika melibat
banyak pihak dan yang menjadi korban adalah geranerasi muda. Oleh karena itu, harus dihukum dengan ancaman
hukuman maksimal. Apalagi pengedar jaringan internasional sering kali
memanfaatkan Bandara Soekarno Hatta untuk memasukkan barangg terlarang tersebut
ke Jakarta.
Pengajuan tuntutan
hukuman mati, kata Kaban, setelah
melihat dari fakta persidangn dan saksi yang diajukan kepada majelis hakim. “Kalau
memang dari fakta persidangan terbukti pengedar atau penyelundup dengan
jaringannya, kita ajukan hukuman mati,” tandas Kepala Kejari Tangerang
tersebut, Minggu (18/10/2015).
Mengenai jumlah atau
berat barang bukti narkotika, kata Kaban, bukanlah faktor utama. Baik jumlah
kecil, tapi bila terdakwa terbukti terlibat penyelundupan narkotika tersebut
sejak awal, tentu akan diajukan hukuman mati.
“Kita akan ajukan
hukuman mati. Kalau kemudian majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa
penuntut umum, tidak masalah. Hakim punya penilaian dan pendapat
tersendiri terhadap suatu perkara yang
disidangkannya,” ungkap Edyaward Kaban.
Dalam satu tahun
belakangan ini, Kejari Tangerang ada sekitar sepuluh kali mengajukan tuntutan
mati. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang berbeda pendapat
dengan menghukum penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala
Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari
Tangerang Andri Wiranofa mengakui telah beberapa kali mengajukan hukuman mati
dalam perkara peredaran dan penyelundupan narkotika. Namun demikian, dari
jumlah yang diajukan hukuman mati dengan yang divonis majelis hakim tidak
sebanding.
“Memang tidak semua terdakwa
yang kita diajukan hukuman mati karena
sebagai pengedar atau penyelundup narkotika dihukum mati oleh majelis hakim. Hal
itu tidak ada masalah karena majelis hakim punya pertimbangan tersendiri,”
tutur Andri kepada TangerangNET.Com, Jumat (16/10/2015).
Kalau mengacu dari
jumlah yang diajukan hukuman mati sudah mencapai 10 orang terdakwa, kata Andri, tapi
yang divonis berbeda bisa membuat kecewa. “Saya bekerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan pimpinan. Kalau pimpinan tetap ajukan hukuman
mati, kita terus ajukan kepada majelis hakim hukuman mati terhadap pengedar dan
penyelundup narkotika,” tandas Andri. (ril)
0 Comments