Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karyawan PT AI Garuda Diskorsing Massal, Ngadu ke DPRD Kota Tangerang

Komisi II DPRD Kota Tangerang menerima karyawan PT AI.  
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Sedikitnya 700 orang pegawai PT Aerofood Indonesia (AI) dulu bernma PT Aerowisata Catering Service (ACS) milik PT Garuda Indonesia yang berlokasi di Bandara Soekarno Hatta, setelah diskorsing selama satu setangah bulan, mengadu ke DPRD Kota Tangerang, Jumat (9/10/2015). Kepada wakil rakyat, mereka menyatakan skorsing massal yang dilakukan manajemen PT AI adalah pelanggaran hukum.

“Skorsing massal adalah pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Tavip, ketua Serikat Kerja PT AI.

Para pegawai PT AI itu deterima oleh Komisi II DPRD Kota Tangerang. Mereka berdialog dengan Ketua Komisi II Kartini beserta anggota antara lain Yati Rohyati, Amarno, dan Ade Suryadi.

Persoalan yang dihadapi para pekerja PT AI itu antara lain skorsing, gajji, dan bonus. Skorsing dilakukan manajemen PT AI karena para karyawan melancarkan aksi unjuk rasa ke Istana Negara dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta pada 27 Agustus 2015. Esok harinya, pada 28 Agustus 2015, mereka mogok kerja.

Pada 29 Agustus 2015 ketika para karyawan PT AI akan masuk kerja dilarang oleh manajemen. “Setiap pintu masuk kantor dijaga oleh polisi dan kami dilarang masuk,” ujar Ahmad Hidayat, Sekretaris Serikat Kerja PT AI.

Dalam pertemuan di DPRD tersebut, hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Amri. Di hadapan Komisi II, Amri menjelaskan skorsing itu seharusnya dilakukan per orang bukan secara massal.

“Dalam persoalan ini, kami dari Dinas Tenaga Kerja sudah berupaya melakukan perdamaian tapi belum mencapai hasil yang maksimal. Kami hanya menawarkan perdamaian kepada manajemen. Soal, keputusan ada di tangan pimpinan PT AI,” urai Amri.

Tavip mengatakan sebaiknya manajemen PT AI dapat membedakan antara tindakan perorangan dengan massal. Demo itu sah menurut undang-undang dan telah mendapat ijin. “Kalau memang Serikat Kerja yang salah, tolong panggil pengurus Serikat Kerjanya. Jangan, karyawan yang diintimidasi dengan melakukan skorsing secara massal,” tutur Tavip.

Yati Rohyati yang juga anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menawarkan kepada pekerja agar tidak banyak menuntut berbagai persoalan. “Saya menawarkan solusi agar 700 karyawan yang sudah diskorsing satu setengah bulan masuk kerja dulu,”  tutur Yati.

Karyawan PT AI menunggu di halaman DPRD KotaTangerang
rekan mereka  sedang berdialog dengan anggota dewan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
Setelah itu, kata Yati, tuntutan gaji dan bonus dapat dilakukan dalam proses perjalanan waktu. “Saya dapat memperkirakan Bapak-bapak dan Ibu-ibu akan lelah berjuang ke sana ke mari dalam kondisi diskorsing. Kalau memang setuju, kami akan berupaya membantu para karyawan agar dipekerjakan kembali,” ucap Yati menjanjikan.

Sementara itu, Ade Suryadi dari Fraksi Demokrat mengatakan pihaknya akan mengundang Direksi PT AI agar datang ke DPRD untuk mencari solusi pada pertemuan berikutnya. Begitu juga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang wajib hadir. “Saya minta Pak Abduh sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja datang bila diundang Komisi II,” ujar Ade. (ril)

      

Post a Comment

0 Comments