Komisi II DPRD Kota Tangerang menerima karyawan PT AI. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Sedikitnya 700
orang pegawai PT Aerofood Indonesia (AI) dulu bernma PT Aerowisata Catering
Service (ACS) milik PT Garuda Indonesia yang berlokasi di Bandara Soekarno
Hatta, setelah diskorsing selama satu setangah bulan, mengadu ke DPRD Kota
Tangerang, Jumat (9/10/2015). Kepada wakil rakyat, mereka menyatakan skorsing
massal yang dilakukan manajemen PT AI adalah pelanggaran hukum.
“Skorsing massal adalah
pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Tavip, ketua Serikat Kerja
PT AI.
Para pegawai PT AI itu
deterima oleh Komisi II DPRD Kota Tangerang. Mereka berdialog dengan Ketua
Komisi II Kartini beserta anggota antara lain Yati Rohyati, Amarno, dan Ade
Suryadi.
Persoalan yang
dihadapi para pekerja PT AI itu antara lain skorsing, gajji, dan bonus.
Skorsing dilakukan manajemen PT AI karena para karyawan melancarkan aksi unjuk
rasa ke Istana Negara dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta
pada 27 Agustus 2015. Esok harinya, pada 28 Agustus 2015, mereka mogok kerja.
Pada 29 Agustus 2015
ketika para karyawan PT AI akan masuk kerja dilarang oleh manajemen. “Setiap
pintu masuk kantor dijaga oleh polisi dan kami dilarang masuk,” ujar Ahmad
Hidayat, Sekretaris Serikat Kerja PT AI.
Dalam pertemuan di
DPRD tersebut, hadir perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota
Tangerang Amri. Di hadapan Komisi II, Amri menjelaskan skorsing itu seharusnya
dilakukan per orang bukan secara massal.
“Dalam persoalan ini, kami
dari Dinas Tenaga Kerja sudah berupaya melakukan perdamaian tapi belum mencapai
hasil yang maksimal. Kami hanya menawarkan perdamaian kepada manajemen. Soal,
keputusan ada di tangan pimpinan PT AI,” urai Amri.
Tavip mengatakan
sebaiknya manajemen PT AI dapat membedakan antara tindakan perorangan dengan
massal. Demo itu sah menurut undang-undang dan telah mendapat ijin. “Kalau
memang Serikat Kerja yang salah, tolong panggil pengurus Serikat Kerjanya. Jangan,
karyawan yang diintimidasi dengan melakukan skorsing secara massal,” tutur
Tavip.
Yati Rohyati yang juga
anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menawarkan kepada pekerja
agar tidak banyak menuntut berbagai persoalan. “Saya menawarkan solusi agar 700
karyawan yang sudah diskorsing satu setengah bulan masuk kerja dulu,” tutur Yati.
Karyawan PT AI menunggu di halaman DPRD KotaTangerang rekan mereka sedang berdialog dengan anggota dewan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Setelah itu, kata
Yati, tuntutan gaji dan bonus dapat dilakukan dalam proses perjalanan waktu. “Saya
dapat memperkirakan Bapak-bapak dan Ibu-ibu akan lelah berjuang ke sana ke mari
dalam kondisi diskorsing. Kalau memang setuju, kami akan berupaya membantu para
karyawan agar dipekerjakan kembali,” ucap Yati menjanjikan.
Sementara itu, Ade
Suryadi dari Fraksi Demokrat mengatakan pihaknya akan mengundang Direksi PT AI
agar datang ke DPRD untuk mencari solusi pada pertemuan berikutnya. Begitu
juga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang wajib hadir. “Saya minta Pak
Abduh sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja datang bila diundang Komisi II,” ujar
Ade. (ril)
0 Comments