Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sumarna: Sertifikasi Pendidik Bukti Formal, Guru Profesional

Direjn Sumarna dan pimpinan bank: menyalurkan tunjangan.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)    
NET -  Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Namun, sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru pada pendidikan formal.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata, Ph.D., mengatakan sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan guru tenaga profesional.

"Pelaksanaan proses serifikasi guru telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan sampai dengan  2015," ujar Sumarna, Rabu (30/9/2015), saat Penandatangann Nota Kesepahaman Tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan Untuk Penyaluran Tunjangan Profesi Khusus, di  Jakarta.

Saat ini jumlah guru yang  bersertifikat pendidik sebanyak 1.580, 217 orang. Lanjut, Sumarna, sebagai wujud penghargaan kepada guru atas profesionlismenya yang ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat pendidik, guru berhak untuk mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara itu, reformasi dalam bidang yang dicetuskan pada  2 Desember 2004 oleh Presiden RI pada hari guru, bahwa guru sebagai jabatan profesi, yang selanjutnya diikuti dengan lahirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dan harus memiliki kualitas akademik minimum S-1 atau D-IV dan harus memiliki sertifikat pendidik.

Sumarna menjelaskan tindak lanjut dari reformasi pendidikan yang sedang bergulir saat ini ditandai dengan terbitnya berbagai undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait dengan peningkatan mutu pendidikan.

"Komitmen Pemerintah terkait dengan tunjangan profesi guru, setiap tahun sudah dialokasikan anggarannya," ujar Sumarna.

Namun, mengingat banyaknya guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia,  dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru pada 2015, Pemerintah perlu bantuan mitra kerja untuk menyampaikan tunjangan profesi kepada guru.

"Penandatangan nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk adalah  wujud dari penghargaan Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada guru agar tunjangan profesi dapat diterima guru sebagaimana mestinya," ungkap Sumarna.

Oleh karena itu, kata Sumarna, bentuk kerjasama dalam nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk diperluas tidak hanya menyalurkan tunjangan.  Akan tetapi menyalurkan juga tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional dan subsidi peningkatan kuliatas akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang lebih tinggi. (dade)

Post a Comment

0 Comments