![]() |
Direjn Sumarna dan pimpinan bank: menyalurkan tunjangan. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Pelaksanaan sertifikasi guru merupakan salah
satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Namun, sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru pada pendidikan
formal.
Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata, Ph.D., mengatakan sertifikat
pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan guru tenaga
profesional.
"Pelaksanaan
proses serifikasi guru telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan sampai dengan 2015," ujar Sumarna, Rabu (30/9/2015),
saat Penandatangann Nota Kesepahaman Tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa
Perbankan Untuk Penyaluran Tunjangan Profesi Khusus, di Jakarta.
Saat ini jumlah guru
yang bersertifikat pendidik sebanyak 1.580,
217 orang. Lanjut, Sumarna, sebagai wujud penghargaan kepada guru atas
profesionlismenya yang ditunjukkan dengan kepemilikan sertifikat pendidik, guru
berhak untuk mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara itu,
reformasi dalam bidang yang dicetuskan pada 2 Desember 2004 oleh Presiden RI pada hari
guru, bahwa guru sebagai jabatan profesi, yang selanjutnya diikuti dengan
lahirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru
adalah pendidik profesional dan harus memiliki kualitas akademik minimum S-1
atau D-IV dan harus memiliki sertifikat pendidik.
Sumarna menjelaskan
tindak lanjut dari reformasi pendidikan yang sedang bergulir saat ini ditandai
dengan terbitnya berbagai undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait dengan
peningkatan mutu pendidikan.
"Komitmen Pemerintah
terkait dengan tunjangan profesi guru, setiap tahun sudah dialokasikan
anggarannya," ujar Sumarna.
Namun, mengingat
banyaknya guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik yang tersebar di
seluruh Indonesia, dalam penyaluran
tunjangan profesi bagi guru pada 2015, Pemerintah perlu bantuan mitra kerja
untuk menyampaikan tunjangan profesi kepada guru.
"Penandatangan
nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk adalah
wujud dari penghargaan Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada
guru agar tunjangan profesi dapat diterima guru sebagaimana mestinya,"
ungkap Sumarna.
Oleh karena itu, kata
Sumarna, bentuk kerjasama dalam nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT
Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk diperluas
tidak hanya menyalurkan tunjangan. Akan
tetapi menyalurkan juga tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional dan
subsidi peningkatan kuliatas akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan
kualifikasi akademik ke jenjang lebih tinggi. (dade)
0 Comments