Ahmad Jazuli dan M. Acep: warga perlu tau. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Penanganan laporan
terjadi adanya dugaan pelanggaran politik uang (money politic) dalam
penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), tidak lagi diproses oleh Panitita Pengawas Pilkada (Panwaskada).
Kini langsung ditangani oleh polisi.
“Mohon maaf, bila ada
warga yang ingin melaporkan tentang
politik uang silakan langsung ke kantor polisi baik ke Polsek atau Polres,”
ujar anggota Panwaskada Muhammad Acep kepada wartawan dalam acara minum kopi
pagi, Selasa (8/9/2015).
Acep yang membidangi
pengawasan tersebut menjelaskan bila ada warga sebagai pelapor datang ke kantor
Panwaskada terlebih diterima. Kemudian ditanya bila dugaan pelanggaran
menyangkut politik uang, Panwaskada tidak akan memproses lebih lanjut tapi
disarankan agar dilaporkan ke polisi.
“Jadi, kita tetap
menanyakan terdahulu dugaan pelanggaran apa? Kalau berkaitan dengan politik
uang, warga melaporkan silakan dibawa saksi dan bukti ke Polsek atau Polres,”
tutur Acep yang didampingi Ahmad Jazuli, anggota Panwasda.
Meskipun demikian,
kata Acep, sejak dimulai kampanye 27 Agustus 2015 belum ada laporan secara
khusus tentang dugaan politik uang. Kalaupun ada laporan politik uang bercampur
dengan dugaan pelanggaran lainnya.
Acep menjelaskan
proses pananganan politik uang tersebut ditangani langsung oleh polisi
berdadasar Undang-Undang RI No. 8 tahun 2015 tentang atas perubahan
Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Jadi bukan kami tidak
mau melayani tapi ini perintah undang-undang,” jelas Acep tanpa merinci pasal
yang mengatur hal tersebut.
Sementara itu, Ketua
Panwaskada Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan warga termasuk tim kampanye dalam
menyampaikan laporan ke Panwas tentang
dugaan pelanggaran belum sesuai aturan. Warga atau lembaga swadaya
masyarakat (LSM) datang ke Panwas saat melapor berbagai hal dimasukkan dalam
laporan.
“Mestinya saat datang
melaporkan ke Panwas, warga atau tim kampanye cukup membawa saksi dan bukti
dugaan terjadinya pelanggaran. Jadi, melapor ke Panwas itu sederhana saja,”
ungkap Taufiq.
Menurut Taufiq, saksi
yang datang ke Panwas tersebut menyaksikan secara langsung peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.
Begitu juga dengan bukti, harus yang
memperkuat terjadi adanya dugaan pelanggaran. (ril)
0 Comments