![]() |
Arief R. Wismansyah dan tim kampanye Pilkada 2013. (Foto: Istimewa) |
NET - Anggota DPRD
Kota Tangerang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI-P),
Pabuadi yang ditangkap oleh petugas Polres Jakarta Barat atas dugaan pemakaian
narkotika jenis sabu. Pabuadi mulai
"menyanyi" dan menyebut-nyebut beberapa orang yang turut melakukan
pesta barang terlarang tersebut di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
Adapun beberapa orang
yang disebut dan dilansir kepada wartawan oleh kuasa hukumnya A. Rachmat itu di antaranya, DSP, Ketua Koni Kota Tangerang yang juga
salah satu orang yang pernah
disebut-sebut sebagai Ketua Tim Kampanye
Walikota Tangerang Arief R. Wismanyah.
Dalam penjelasan yang
dilakukan secara tertulis, Pabuadi mengatakan
pada 2 Juli 2015 sekitar pukul
20.00 WIB, DSP mengundangnya untuk datang ke salah satu hotel di kawaan Jakarta
Barat yang sudah di booking oleh SN.
Akibatnya, pada malam
itu juga, Pabuadi bersama SN, EDS, dan RLY berangkat ke salah satu hotel di
kawasan Jakarta Barat. Sesampai di sana mereka langsung bertemu dengan DSP. Saat
itu juga SN langsung memanggil lima
orang wanita penghibur untuk menemaninya menyanyi.
Kemudian, tidak lama
berselang DSP mengeluarkan dua bungkus plastik kecil berisi narkoitka jenis sabu.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Pabuadi bersama
teman wanitanya, DNA berencana pulang ke Tangerang. Namun sesampai di parkiran
dihadang oleh tiga orang anggota polisi Jakarta Barat, yang langsung
membekuknya.
Saat itu juga Pabuadi
bersama teman wanitanya dibawa ke Karawaci. Karena di rumah kos-kosan wanita
itu tidak didapati barang bukti, mereka dibawa lagi ke arah Jakarta. Dalam
perjalanan wanita itu mendapat telpon
dari RLY, sehingga akhirnya petugas juga menggrebek rumah RLY.
"Karena ada
barang bukti, RLY juga dibawa ke Polres Jakarta Barat. Sedangkan saya dan DNA yang tidak kedapatan membawa
apa-apa dites urin dan hasilnya positif," ungkap Pabuadi.
"Penangkapan ini
sepertinya penuh rekayasa, kenapa
petugas kepolisian hanya menunggu saya di pelataran parkir lantai 3," tutur
Pabuadi seraya menyebutkan sedangkan
saat diajak ke lokasi pesta, mereka tidak mau.
Mengomentari hal
tersebut Kuasa Hukum Pabuadi, A Rachmat mengatakan penangkapan itu terasa aneh.
Pasalnya, seorang petugas melakukan
pengembangan disaat klienya tidak kedapatan membawa apa-apa.
“Anehnya lagi, pengembangannya pun sama sekali tidak mengarah
atau menyentuh ke dalam ruangan, tempat
klien kami sempat singgahi ke teman-temannya,” ucap Rahmat.
Oleh karena itu, imbuh
Rahmat, kliennya merasa tidak ada
keadilan dalam proses penegakan hukum tesebut. "Kami juga merasakan
itu," kata A Rahmat yang mengaku telah memberikan tembusan surat pernyataan
kliennya itu kepada Kapolri, Kompolnas,
DPR-RI, DPRD Kota Tangerang, dan Waliklota Tangerang.
Sementara itu, DSP
yang sebut-sebut diduga terlibat dalam pesta sabu itu saat dikonfirmasi via
telpon genggamnya tidak diangkat. Sedangkan Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang
Wahyudi Iskandar, mengaku baru tahu kasus tersebut.
"Terus terang
kami baru tahu," tutur Wahyudi yang mengaku akan mengecek surat tembusan
itu.(man)
0 Comments