Terdakwa Yani Mariani: kemolekan tubuh. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Raut wajah yang
menawan digunakan oleh terdakwa Yani Mariani, 29, untuk melakukan serangkaian
penipuan dengan modus mampu memasukkan warga ke suatu perusahaan dengan imbalan
jutaan rupiah. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Yani Marini dihukum oleh
hakim selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Hukuman tersebut
dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Niniek Anggraini, SH dengan
hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Syamsudin, SH di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Selasa (28/7/2015).
Kemolekan dan mulut
manis digunakan terdakwa Yani Mariani untuk menjerat korban. Modus yang
dilakukan terdakwa Yani Mariani dengan tipu rayu menyatakan dirinya sanggup
memasukkan warga untuk berkerja ke PT Cingluh Indonesia di kawasan Kecamatan Rajeg,
Kabupaten Tangerang.
Terdakwa Yani Mariani demi
meyakinkan para korban mengaku sebagai karyawan perusahan tersebut. Bila ada warga yang berminat, terdakwa Yani
Mariani meminta imbalan Rp 1 juta sampai Rp 2juta.
Hakim Niniek mengatakan
ada sembilan orang warga yang tertarik dengan rayuan terdakwa lalu menyerahkan
uang Rp 1juta sampai Rp2 juta. Jumlah uang yang diterima terdakwa dari sembilan orang tersebut sebanyak
Rp 21 juta
lebih. Namun, setelah uang diserahkan kepada terdakwa, dari bulan ke bulan para
pencari kerja tersebut tidak pernah dipanggil perusahaan untuk bekerja.
Para korban pun melaporkan
kepada polisi dan pada 16 November 2015, terdakwa ditangkap. Dari para saksi
yang dihadirkan ke persidangan dan fakta yang ada, perbuatan terdakwa Yani
Mariani terbukti melanggar pasal 378 junto pasal 65 KUHP secara sah dan
meyakinkan, kata Hakim Niniek.
Oleh karena itu, kata
Hakim Niniek, majelis hakim bersepakat menghukum terdakwa Yani Mariani dengan
hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Fajar Said, SH yakni selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan majelis
hakim tersebut, terdakwa Yani menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Fajar menerima
vonis tersebut. Hakim Niniek memerintahkan agar terdakwa Yani tetap ditahan.
(ril)
0 Comments