![]() |
Terdakwa Riswana alias Aris: ingin membela. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Riswana
alias Aris alias Adul bin Supriyatna, 22, dituntut hukuman mati karena memiliki
dan mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Kamis (2 /7/2015).
Tuntutan hukuman mati
tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Yanih, SH pada sidang yang
majelis hakimnya dipimpin oleh Sindung
Barkah, SH dengan hakim anggota Cokorda Gede Arthana, SH dan Herslily
Mokoginta, SH.
Jaksa Yanih
menyebutkan terdakwa Aris yang mengontrak rumah di Kampung Nengnong RT 01 RW
02, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dicurigai petugas
polisi menyimpan daun ganja kering. Petugas lalu melakukan penggeledahan di
rumah tersebut pada 28 November 2014
sekitar pukul 06:00 WIB.
Hasil penggeledahan
tersebut, kata Jaksa Yanih, petugas polisi menemukan 200 bungkus kertas yang
sudah dilakban berisi daun ganja kering dan setelah dilakukan pemeriksaan
secara seksama adalah narkotika golongan satu. Daun ganja kering tersebut
didapatkan dari Pak Cik, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganja
tersebut diserahkan kepada terdakwa Aris untuk dijual dan diedarkan.
Pada sidang
sebelumnya, kata Jaksa Yanih, terdakwa Aris mengaku mengontrak rumah tersebut
sebesar Rp 500 ribu. Dari rumah tersebut terdakwa akan mengedarkan dan menjual
daun ganja tersebut perkilogram. Setiap kilogramnya, terdakwa akan mendapat
keuntungan sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Jaksa Yanih,
daun ganja kering tersebut d
iangkut dari kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ketika
mengambil ganja dari Pluit untuk dibawa ke Cisauk, terdakwa ditemani oleh Boim
dan Bulek. Kedua orang tersebut masih melarikan diri dan kini masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Yanih
menyebutkan dari keterangan saksi yang
dihadirkan dan fakta persidangan, perbuatan terdakwa Aris terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karenanya,
Jaksa Yanih minta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Aris dengan
hukuman mati.
Atas tuntutan
tersebut, terdakwa Aris yang didampingi penasihat hukum A. Goni, SH meminta
waktu kepada majelis hakim menyusun pembelaan. Hakim Sindung memberikan waktu
selama seminggu kepada Goni untuk menyusun pembelaan dan sidang ditunda selama
sepekan untuk mendengarkan pembacaaan pembelaan. (ril)
0 Comments