Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Politik Dinasti Pasca Putusan MK, KPU Tangsel Tunggu Arahan KPU RI

Bambang Dwitoro: anggota dewan wajib mundur.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dibolehkan keluarga petahana atau politik dinasti mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Kita masih menunggu arahan dari KPU RI tentang adanya keputusan MK tersebut,” ujar Ketua KPU Kota Tangsel Mohammad Subhan kepada TangerangNET.Com, Jumat (10/7/2015).

Subhan menjelaskan setiap langkah yang diambil KPU Tangsel dalam melaksanakan Pilkada harus mengacu  peraturan KPU dan UU Pilkada. Sampai sekarang ini belum ada arahan  baik dari KPU Banten maupun dari KPU RI untuk mengikuti keputusan MK tentang dibolehkan politik dinasti dalam pencalonan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

“KPU Tangsel institusi berjenjang dan tidak boleh membuat peraturan tentang pelaksanaan Pilkada. Yang membuat peraturan itu KPU RI. Oleh karena itu, KPU Tangsel masih belum mengambil keputusan apa pun atas keputusan MK,” ungkap Subhan.

Senada dengan Subhan, anggota KPU Tangsel  Bambang Dwitoro yang membidangi divisi hukum  mengatakan keputusan MK bukan hanya menyangkut politik dinasti.  Ada beberapa keputusan MK yakni No. 33, 41, dan 71 yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada.

Bambang menjelaskan keputusan MK No. 33 berkaitan dengan pencalonan PNS, TNI/Polri, dan anggota dewan.  Pengunduran diri seorang PNS ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dilakukan bukan saat mendaftar. Tapi dilakukan saat PNS, TNI/Polri sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

“Inilah bedanya antara Peratuan KPU nomor 9 tentang Pencalonan dengan keputusan MK,” tutur Bambang.

Meskipun begitu, kata Bambang, KPU Tangsel belum mengacu kepada keputusan MK. KPU Tangsel tetap menunggu arahan dari KPU Banten dan KPU RI. “Apakah nanti KPU RI mengeluarkan dalam bentuk surat edaran atau dalam bentuk peraturan KPU. Kita tunggu saja,” jelas Bambang.

Begitu juga dengan keputusan MK, kata Bambang,  bahwa sekarang ini anggota dewan baik tingkat kabupaten/ kota, provinsi, dan RI, bukan hanya melayangkan surat ijin kepada pimpinan dewan tapi harus mengundurkan diri saat pencalonan.

“Anggota dewan dari semua tingkatan bila mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri sejak pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU,” tukas Bambang.

Sebagaimana diketahui  baru-baru ini, MK membatalkan pasal yang mengatur larangan politik dinasti dalam penyelenggaraan PIlkada.  Begitu juga menyangkut pencalonan PNS, TNI/Polri, dan anggota dewan. Hal ini sebelumnya sudah diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Kepala Daerah. (ril)      

  

Post a Comment

0 Comments