![]() |
Harry Mulya Zein saat membacakan sumpah: tugas berat. (Foto: Isitimewa) |
NET – Mantan Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein (HMZ) dilantik oleh Presiden RI
Djoko Widodo menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN).
“Saya bersyukur telah dilantik menjadi Sekretaris Jenderal, semoga
amanah yang diberikan ini bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Harry kepada
TangerangNET.Com, Sabtu (4/6/2015) malam.
Harry menjelaskan dengan
dilantik menjadi Sekjen tugas berikutnya adalah memberikan pelayanan admnistrai
kepada tujuh komisioner yang ada di Komisi ASN. “Tugas ini cukup berat
karena aparatur sipil negara itu dari Sabang
sampai Merauke,” tutur Harry yang menjabat Sekda Kota Tangerang sepanjang 10 tahun.
Sebagaimana diketahui komisioner
Komisi ASN ada tujuh orang masing- masing
terdiri atas; Sofian Effendi sebagai ketua merangkap anggota, Irham Dilmy
sebagai wakil ketua merangkap anggota , Waluyo sebagai anggota, I Made Suwandi
sebagai anggota, Nuraida Mokhsen sebagai anggota, Tasdik Kinanto sebagai anggota,
dan Prijono Tjiptoherijanto sebagai
anggota. Komisi ASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang
berfungsi memastikan manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur berjalan
sesuai dengan sistem merit.
Mengacu ke UU RI nomor
5 tahun 2014 dan nomor 30 tahun 2014 tentang ASN dan Administrai Pemerintahan,
kata Harry, KASN bertugas menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan
atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.
“Jadi, hasil kerja Komisioner ASN langsung
disampaikan kepada Presiden,” ucap Harry.
Komisi ASN, kata
Harry, berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan,
pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat
Pimpinan Tinggi.
“Termasuk juga mengawasi
dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku
pegawai ASN. Komisioner juga dapat meminta informasi dari pegawai ASN dan
masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode
perilaku Pegawai ASN,” ujar Harry bersemangat.
Pemberian kewenangan
tersebut, kata Harry, dalam hal memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma
dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Dan meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang
diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran
norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. (ril)
0 Comments