Asisten Kota Tangerang Tabrani: masih proses. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Lintas Masyarakat
Muda Tangerang mempertanyakan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR)
atau tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Tangerang.
“Siapa yang berhak mengelola dana rakyat dalam bentuk corporate social responsibility di Kota Tangerang?,” ujar Agus
Muslim kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).
Agus mengatakan siapa
yang berhak mengawasi. “Siapa yang selama ini menjalankannya dan berapa besar
jumlah dana yang selama ini dikelola,” ucap Agus yang mantan anggota Panwaslu
Kota Tangerang itu.
Oleh karean itu, kata
Agus, perlu diketahui pula bagaimana caranya rakyat tahu
dan paham terkait pengelolaan dana CSR yg sudah berjalan? Perusahan-perusahaan mana saja yg sudah memberikan dananya tersebut
kepada Kota
Tangerang?
Berkait dengan
pertanyaan tersebut Asisten Pemerintah Kota Tangerang Tabrani mengatakan peraturan
daerah dan peraturan walikota sudah ada. “Kenapa forum belum dibentuk karena
masih dalam proses,” ujar Tabrani kepada TangerangNET.Com.
Menurut Tabrani, untuk
mengelola CSR bahkan beberapa waktu lalu telah dilakukan studi banding ke
Bogor. “Memang sebaiknya, CSR tersebut dibentuk oleh pelaku usaha,” ucap Tabrani.
Sementara itu, Perda
Kota Tangerang No 8 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan atau Coorporate Social
Responsibility (CSR) sudah berumur tiga tahun.
“Perda sudah ada tapi bagaimana
implementasinya belum jelas. Ayo bergerak untuk Kota Tangerang yang lebih baik,” ujar Agus mengajak warga. (ril)
0 Comments