Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lintas Masyarakat Muda Pertanyakan Pengelola CSR Kota Tangerang

Asisten Kota Tangerang Tabrani: masih proses.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Lintas Masyarakat Muda Tangerang mempertanyakan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan di Kota Tangerang.

“Siapa yang berhak mengelola dana rakyat dalam bentuk corporate social responsibility  di Kota Tangerang?,” ujar Agus Muslim kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).

Agus mengatakan siapa yang berhak mengawasi. “Siapa yang selama ini menjalankannya dan berapa besar jumlah dana yang selama ini dikelola,” ucap Agus yang mantan anggota Panwaslu Kota Tangerang  itu.

Oleh karean itu, kata Agus, perlu diketahui pula bagaimana caranya rakyat tahu dan paham terkait pengelolaan dana CSR yg sudah berjalan? Perusahan-perusahaan mana saja yg sudah memberikan dananya tersebut kepada Kota Tangerang?

Berkait dengan pertanyaan tersebut Asisten Pemerintah Kota Tangerang Tabrani mengatakan peraturan daerah dan peraturan walikota sudah ada. “Kenapa forum belum dibentuk karena masih dalam proses,” ujar Tabrani kepada TangerangNET.Com.

Menurut Tabrani, untuk mengelola CSR bahkan beberapa waktu lalu telah dilakukan studi banding ke Bogor. “Memang sebaiknya, CSR tersebut dibentuk oleh pelaku usaha,” ucap Tabrani.

Sementara itu, Perda Kota Tangerang No 8 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan  atau Coorporate Social Responsibility (CSR) sudah berumur tiga tahun. 

“Perda sudah ada tapi bagaimana implementasinya belum jelas.  Ayo bergerak untuk Kota Tangerang yang lebih baik,” ujar Agus mengajak warga. (ril)


Post a Comment

0 Comments