Bambang Dwitoro: biar cepat inkrah proses hukumnya. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Partai politik
yang sedang bersengketa kepengurusan pada tingkat pusat dapat mengajukan calon
walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) pada 9 Desember
mendatang.
“Ya, partai politk
yang masih bersengketa dapat mengajukan calon. Pada prinsipnya, KPU menginginkan partai politik
yang bersengketa agar hasil sidang di
pengadilan segera inkrah,” ujar Bambang Dwitoro,
anggota KPU Kota Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Rabu (22/7/2015).
Bambang menjelaskan
dasar hukum dibolehkan partai politik yang bersengketa mengajukan calon yakni setelah ada perubahan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
Bambang Dwitoro yang
membidangi divisi hukum itu mengatakan perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 menjadi PKPU
Nomor 12 Tahun 2015 salah satu upaya KPU untuk memberikan keringanan terhadap
partai politik yang sedang memiliki dualisme kepengurusan.
“PKPU ini ditetapkan
pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Dalam ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal
kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, sambil menunggu putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, partai politik dari 2 (dua)
kepengurusan hasil Muktamar/Munas/Kongres dapat memberikan persetujuan untuk 1
(satu) pasangan calon yang sama,” ucap Bambang.
Bambang menjelaskan dengan adanya perubahan PKPU yang
baru maka peluang partai yang bersengketa dapat mengikuti pendaftaran calon
terbuka lebar meski masih dalam proses pengadilan.
“Meski perselisihan
masih terus dalam proses, calon yang diajukan tetap sah dengan catatan calon
yang diajukan masih tetap sama dan dengan pengusung (koalisi) yang sama,” tutup
Bambang.
Partai politik yang
kepengurusan bersengketa pada tingkat pusat yakni Partai Golongan Karya
(Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai Golkar antara kubu Abu Rizal
Bakrie (ARB) dengan Agung Laksono (AL) meski sudah islah tapi belum dicapai
kesepakatan siapa yang berhak mengajukan calon.
0 Comments