Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU: Parpol Bersengketa Dapat Ajukan Satu Calon Walikota Tangsel

Bambang Dwitoro: biar cepat inkrah proses hukumnya.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Partai politik yang sedang bersengketa kepengurusan pada tingkat pusat dapat mengajukan calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 9  Desember mendatang.

“Ya, partai politk yang masih bersengketa dapat mengajukan calon.  Pada prinsipnya, KPU menginginkan partai politik yang bersengketa agar  hasil sidang di pengadilan segera inkrah,” ujar Bambang Dwitoro, anggota KPU Kota Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Rabu (22/7/2015).

Bambang menjelaskan dasar hukum dibolehkan partai politik  yang bersengketa  mengajukan calon yakni setelah ada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Bambang Dwitoro yang membidangi divisi hukum itu mengatakan  perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 menjadi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 salah satu upaya KPU untuk memberikan keringanan terhadap partai politik yang sedang memiliki dualisme kepengurusan.

“PKPU ini ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Dalam ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, partai politik dari 2 (dua) kepengurusan hasil Muktamar/Munas/Kongres dapat memberikan persetujuan untuk 1 (satu) pasangan calon yang sama,” ucap Bambang.

Bambang  menjelaskan dengan adanya perubahan PKPU yang baru maka peluang partai yang bersengketa dapat mengikuti pendaftaran calon terbuka lebar meski masih dalam proses pengadilan.

“Meski perselisihan masih terus dalam proses, calon yang diajukan tetap sah dengan catatan calon yang diajukan masih tetap sama dan dengan pengusung (koalisi) yang sama,” tutup Bambang.

Partai politik yang kepengurusan bersengketa pada tingkat pusat yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai Golkar antara kubu Abu Rizal Bakrie (ARB) dengan Agung Laksono (AL)  meski sudah islah tapi belum dicapai kesepakatan siapa yang berhak mengajukan calon.

Begitu juga dengan PPP antara di kubu hasil Muktamar Surabaya pimpinan M. Romahurmuziy (Romi) dengan  kubu hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz. Sampai kini, PPP masih terus mencari solusi dan belum ada kesepakatan untuk mengajukan calon dalam Pilkada. (re/ril)

Post a Comment

0 Comments