Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejaksaan Awasi Kebocoran Uang APBD Kota Tangerang

Kasi Intel Eman S. dan Kajari Tangerang Edyward Kaban:  
kosentransi penegakkan hukum uang bocor.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembocoran keuangan negara baik berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita tetap konsentrasi dalam penegakkan hukum yang mengakibatkan kebocoran uang negara,” ujar Kajari Tangerang Edyward Kaban kepada TangerangNET.Com, Rabu (22/7/2015).

Hal tersebut disampaikan Edyward di sela-sela acara  memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tahun dengan tema 'Tingkatkan Kinerja Bela Anak Bangsa' di kantor Kejaksaan  Jalan TMP Taruna.

Edyward mengatakan keluarga besar kejaksaan dalam penegakkan hukum tersebut terus berupaya terciptanya daerah yang kondusif dan aman serta terwujudnya program Pemerintah Kota Tangerang.

“Dalam melaksanakan program Pemda tersebut,  jangan sampai ada uang negara yang bocor dilakukan oleh aparat. Kejaksaan akan mengambil  tindakan tegas terhadap pembocor keuangan negara,” tandas Kajari.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi berharap kejaksaan harus lebih meningkatkan penegakkan hukum sesuai  peran dan fungsi kejaksaan sebagai penyidik dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam  memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ini hendaknya kejaksaan dapat menyelesaikan kasus yang  sedang dan akan ditangani.  Jangan sampai terjadi transaksi hukum seperti yang menimpa pengacara OC Kaligis,” harap Jandi.

Seperti diketahui pada Jumat (17/10/2014) lalu, Kejaksaan Negeri  Tangerang telah menjadikan mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran Diding Iskandar itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Selain itu, Kejaksaan Negeri Tangerang juga menyeret AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) selaku pemenang tender sebagai tersangka lainnya.

“Soal perkara tindak pidana korupsi mobil pemadam kebakaran, kita masih menunggu pendapat dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-red). Sampai  sekarang    kita belum mendapat jawaban dari BPKP,” ucap Edyward. (ril)


Post a Comment

0 Comments