![]() |
Terdakwa Kamar Ginting baju batik didampaingi pengacara. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Kamar Ginting dituduh melakukan
penyerobotan tanah di Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,
lalu menjual kepada pihak lain. “Saya dijadikan saksi di persidangan ini karena
terdakwa Ginting melakukan penyerobotan tanah,” ujar Imron, yang tampil sebagai
saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/7/2015).
Pada sidang lanjutan
dengan terdakwa Kamar Ginitng tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra, SH menghadirkan tiga orang saksi yakni Abdul Gofar sebagai ahli waris,
Acang Suhada sebagai penggarap, dan Imron keponakan dari ahli waris Abdul Kohar
almarhum.
Majelis hakim diketuai oleh Ratna Mintarsih,
SH dengan hakim anggota Bambang Agus, SH
dan I Made Suraatmaja, SH mendengarkan keterangan ketiga saksi. Tampil saksi
pertama Abdul Gofar tidak dapat didengar keterangan secara jelas karena sudah
usia lanjut dan pendengarannya terbatas.
Saksi Imron mengatakan
awal mengetahui tanah tersebut diserobot oleh terdakwa Kamar Ginting ketika ada
seseorang yang tiba-tiba melakukan pemagaran tanah di atas milik keluarga.
Ketika Imron bertanya kepada seseorang yang mengaku bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) itu
menjelaskan bahwa tanah yang dipasang pagar tersebut telah dibeli dari Kamar Ginting.
Ketika ditanya oleh
Hakim Ratna, setelah mendapat informasi tanah tersebut dibeli dari terdakwa
Kamar Ginting, apakah terdakwa melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. “Tidak
Bu Hakim. Saya hanya mendapat informasi adanya pembelian tanah milik keluarga,”
ungkap Imron.
Imron mengemukakan saat dilakukan penyerobotan
tanah tersebut, terdakwa Kamar Ginting membawa serombongan orang. Nah, saat penyerobotan tersebut yang ada di lokasi
adalah para penggarap sedangkan pemilik tanah tidak berada di lokasi karena
tempat tinggalnya bukan di situ.
“Pemilik tanah sebagai
ahli waris tidak berada di situ Bu Hakim,” tutur Imron.
Sedangkan saksi Acang Suhada menjelaskan
kedudukannya dalam masalah tanah tersebut adalah sebagai penggarap dari
orangtuanya Rohim. “Awalnya, pada 1946 orangtua saya menggarap tanah tersebut.
Kemudian setelah orangtua saya meninggal dunia, saya melanjutkan dan sampai
sekarang masih bertempat tinggal di sekitar lokasi,” ucap Acang.
Atas penjelasan ketiga orang saksi tersebut, Hakim Ratna memberikan kesempatan kepada terdakwa Kamar Ginting untuk menyanggah. “Keterangan para saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar,” ujar terdakwa
Kamar Ginting.
Setelah mendengar
keterangan ketiga saksi, Hakim Ratna menunda sidang selama sepekan untuk
mendengarkan saksi lainnya. (ril)
0 Comments