Humas PN Tangerang Krosbin Lumban Gaol: masalah teknis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Hakim yang
bertugas di Pengadilan Negeri (PN) berharap seusai liburan Lebaran, masalah
ruang sidang gelap akibat gangguan aliran listrik bisa tuntas. “Mudah-mudahan
seusai libaran Lebaran sudah tidak ada lagi gangguan listrik,” ujar Hakim
Krosbin Lumban Gaol, SH kepada
TangerangNET.Com, Rabu (15/7/2015).
Aliran listrik di PN
Tangerang sejak minggu lalu gangguan sehingga setiap ruang baik ruang sidang
maupun ruang kerja menjadi gelap. Ruangan dalam kegelepan termasuk delapan ruang
sidang yang disediakan PN Tangerang.
Krosbin yang juga
Humas PN Tangerang tersebut mengatakan adalah masalah teknis karena sedang
dilaksanakan pembangunan gedung. Dengan demikian, sekarang ini gedung lama
sebagian sudah dirubuhkan sementara gedung baru belum seratus persen selesai.
“Jadi ada kebutuhan
listrik yang belum terpenuhi. Nah, dalam masa libur ini semoga dikerjakan dan
seusai libur sudah normal kembali,” harap Krosbin.
Meskipun ruang sidang
gelap, kata Krosbin, sidang tetap berjalan. Kalau ada hambatan bisa diatasi
dengan bantuan cahaya matahari dari pintu depan ruang sidang, jendela, dan
pintu belakang. “Yah, masih bisa terlihat,” ucap Krosbin.
Namun sebelumnya, akibat terputusnya aliran listrik bukan saja
mengusik para pengunjung sidang, sejumlah panitera pengganti pun ikut mengeluh ruang sidang gelap. “Kita mengalami
kesulitan untuk mencatat proses jalannya sidang. Tugas kita saat pesidangan kan
mencatat,” ujar seorang panitera pengganti kepada TangerangNET.Com yang minta
namanya tidak ditulis.
Mengenai libur
Lebaran, Hakim Krosbin menjelasakan PN Tangerang sejak Kamis sampai dengan Selasa (16-21/7/2015) tidak ada
kegiatan persidangan. Pada Rabu (22/7/2015) semua pegawai, panitera, dan hakim
kembali masuk kantor.
“Proses persidangan
mulai kembali pada Rabu minggu depan,” tutur Krosbin.
Kepada para pihak yang
berkaitan dengan proses persidangan, kata
Krosbin, seperti jaksa dan
pengacara, tentu dapat memahami dan mengetahui jadwal sidang. “Perkara perdata yang berkaitan
dengan pengacara. Sedangkan perkara pidana yang berkepentingan jaksa dan
pengacara. Saya harap sudah mengerti mereka,” jelas Krosbin. (ril)
0 Comments