Terdakwa Eko Suwarno: foya-foya dengan pacar. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Setelah berfoya-foya
dengan wanita kekasih gelapnya, terdakwa Eko Suwarno, 34, marketing ekskutif PT
Beky Sri Rezeki Jaya (BSRJ) baru menyesali perbuatannya. Namun, majelis hakim
menghukum terdakwa Eko Suwarno dengan hukuman 3 tahun penjara karena
menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 554 juta lebih.
Hukuman tersebut
dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol, SH di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (27/7/2015). Vonis majelis hakim ini
sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Firdaozi, SH yakni 3 tahun
penjara.
Hakim Krosbin dalam
amar putusannya menyatakan perbutan terdakwa Eko Suwarno terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65
KUHP.
Perbuatan terdakwa Eko
Suwarno, kata Hakim Krosbin, dilakukan secara berlanjut yakni mulai 2011 sampai
2014 ketika menjabat sebagai marketing ekskutif. Modus yang dilakukan terdakwa
yakni setiap pembayaran uang muka penjulan kendaraan bermotor roda dua baik
uang muka maupun angsuran diterima yang seharusnya disetorkan ke manajemein
perusaahan tapi dibawa pulang.
“Kewajiban untuk
menyetor uang pembayaran tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Eko Suwano. Ada
31 unit sepeda motor yang ditangani oleh
terdakwa Eko Suwarno,” ungkap Hakim Krosbin.
Uang tersebut, imbuh
Hakim Krosbin, digunakan terdakwa untuk berfoya-foya dengan cara jalan-jalan ke
Bandung, Jawa Barat. Terdakwa menginap di sejumlah hotel bersama pacarnya di di Bandung,” urai Hakim Krosbin.
Selain untuk foya-foya
dan jalan-jalan ke Bandung, kata Hakim Krosbin, uang tersebut juga dibelikan
untuk keperluan rumah tangga seperti kulkas, televisi, danrice koocker.
Barang-barang tersebut, akhirnya disita polisi yang dijadikan barang bukti.
Namun,kata Krosbin, pada Agustus 2014 direksi PT BSRJ menaruh
curiga karena antara penjualan sepeda motor dengan uang pemasukkan tidak
seimbang. Direksi pun memerintahkan
dilakukan audit internal dan hasilnya, ditemukan ada uang seharusnya masuk ke manajemen
tapi tidak ada uangnya sebesar Rp 550 juta lebih.
Sebelum dijatuhkan vonis,
kata Krosbin, telah didengar keterangan sejumlah saksi dan bukti pada
persidangan. Terdakwa Eko Suwarno pun ketika diminta untuk mengembalikan uang
yang sudah digelapkan, tidak mampu.
Terdakwa Eko Suwarno
yang didampingi penasihat hukum Nasril Chaniago, SH menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan Jaksa Iqbal menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Hakim Krosbin
memerintahkan terdakwa Eko Suwarno tetap ditahan. (ril)
0 Comments