Bupati Tangerang Ahmed Zaki: beda dengan Pilkada. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Bupati Tangerang
Ahmed Zaki Iskandar menyayangkan sikap
calon kepala desa dan pihak pendukungnya yang tidak mau menerima hasil pemilihan kepala desa
(Pilkades) serentak pada 14 Juni 2015.
“Sebelum dilaksanakan
pemilihan semua calon sudah menandatangani kesepakatan bersama yakni ‘Siap
kalah dan siap menang’. Tapi setelah pimilhan, ternyata ada calon yang tidak
siap kalah,” ujar Ahmed Zaki kepada TangerangNET.Com, Rabu (1/7/2015) malam.
Ahmed Zaki mengatakan
sebelum dilaksanakan Pilkades baik panitia penyelenggara maupun para calon dan
pendukungnya sudah diberi penyuluhan dalam bentuk bimbangan teknis kepada panitia
dan sosialisasi kepada para calon dan para pendukungnya. “Waktu saya tanyakan ketika itu, mereka menyatakan
siap meskipun kalah,” ungkap Ahmed.
Sebagaimana diketahui Pilkades
serentak di Kabupaten Tangerang diikuti sebanyak 362 calon untuk merebut kursi
sebanyak 77 desa yang tersebar pada 29 kecamatan, dan dilaksanakan pada Minggu (14/6/2015). Sedangkan Pilkades berpatokan
pada Perbup No.79 Tahun 2014 dan Keputusan Bupati Tangerang
No.140/Kep131-HUK/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkades Serentak.
Bupati Ahmed Zaki menjelaskan dari 77 desa yang melaksanakan Pilkades, tinggal 3 atau 4 desa saja
yang masih ada persoalan. “Dalam waktu dekat semuanya akan selesai. Namun, ada
satu desa yang belum bisa diselesaikan,” ucap Ahmed.
Pelaksanaan Pilkades,
kata Ahmed, berbeda dengan penyelenggaraan Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pilkada ada
perhitungan ulang sedangkan pada pelaksanaan Pilkades tidak ada perhitungan
ulang. “Di sini, saya merasa heran masih ada panitia pelaksana belum paham isi
Perbup Pilkades. Bagi saya, bukan alasan bila ada panitia yang menyatakan
dirinya tidak paham Perbup,” tukas Ahmed.
Sementara itu,
Rustandi salah seorang calon Kades Buniayu, Kecamatan Sukamulya, melayangkan gugatan
kepada panitia Pilkades dan Kades terpilih. Oleh karena itu, Rustandi
mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 382/PDT.G/2015/PN.TNG,
pada awal pekan ini.
Rustandi menggugat
panitia Pilkades karena dinilai tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
Sedangkan Kades terpilih digugat karena diduga melakukan politik uang dengan
bukti berupa kupon doorprize untuk mendapatkan alat elektronik serta amplop
bergambar calon yang berisi uang dibagikan kepada calon pemilih. Dalam melayangkan gugatan tersebut, Rustandi
didampingi penasihat hukum, Amin. (ril)
0 Comments