Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiga WN Cina Taiwan Selundupkan Sabu, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Tiga terdakwa penyelundup sabu: mendapat upah.  
(Foto: Syaril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Tiga Warga Negara Cina Taiwan yakni Wan An Kang, 40, Chen Jiae Whei, 37, dan Lo Chin Chen, 39, divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (29/6/2015).

Majelis hakim yang diketuai oleh Indri Murtini, SH dengan hakim anggota Ratna Mintarsih, SH dan   I Made Suraatmaja, SH menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoitka. Pada sidang tersebut ketua majelis hakim dilakukan secara bergantian yakni hakim Idri dan Ratna.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Syafrudin, SH yakni menuntut hukuman mati kepada ketiga terdakwa karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4.332 gram atau 4,3 kg.

Perbuatan tersebut dilakukan ketiga terdakwa bermula ketika berada di Hongkong mereka mendapat tawaran dari seseorang untuk membawa sabu ke Indonesia dengan imbalan 50.000 NT dan 5 gram sabu.  Tawaran tersebut pun langsung diterima ketiga terdakwa yang di Taipe, Taiwan, bekerja tukang batu.

Penyelundupan dimulai dari Hongkong. Sebelum berangkat, Wang An Kang dan Chen Jiae Whei  masing-masing diberi sabu yang dikemas dalam bungkusan pla
stik. Bungkusan plastik tersebut dililitkan ke badan Cehn Jiae Whei seberat 2.322 garam dan ke badan Wang An Kang seberat 2.110 gram. Sedangkan Lo Chin Chen tidak membawa sabu dan diberi tugas meloloskan kedua rekannya.

Dari Hongkong mereka bertiga berangkat ke Jakarta  menumpang pesawat dan sesampai di Bandara Soekarno Hatta di Terminal 2 Kedatangan Luar Negeri Rabu (1/10/2014) sekitar pukul 12:30 WIB. Namun, gerak-gerik ketiga terdakwa dicurigai petugas Bea Cukai.

Saat ketiga melewati pintu masuk dan dari sinar X-ray terlihat pada badan Wang An Kang dan Chen Jiae Whei ada benda yang terlililit di bagian perut. Petugas Bea Cukai pun menggeledah badan kedua terdakwa dan menemukan serbuk putih berupa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan uji coba terbukti serbuk putih tersebut mengandung methampethamina, narkotika golongan satu.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum Syaiful, SH melalui penerjemah Liliek menyatakan  pikiri-pikir. Sedangkan Jaksa Agus pada persidangan menyatakan pikir-pikir. Namun, seusai sidang ketika ditanya wartawan, Jaksa Agus menyatakan banding karena vonis majelis hakim dinilai terlalu rendah. (ril)



Post a Comment

0 Comments