Tiga terdakwa penyelundup sabu: mendapat upah. (Foto: Syaril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tiga Warga
Negara Cina Taiwan yakni Wan An Kang, 40, Chen Jiae Whei, 37, dan Lo Chin Chen,
39, divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Senin (29/6/2015).
Majelis hakim yang
diketuai oleh Indri Murtini, SH dengan hakim anggota Ratna Mintarsih, SH dan I Made
Suraatmaja, SH menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan
menyakinkan melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkoitka. Pada sidang tersebut ketua majelis hakim
dilakukan secara bergantian yakni hakim Idri dan Ratna.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Agus Syafrudin, SH yakni menuntut hukuman mati kepada ketiga
terdakwa karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 4.332 gram
atau 4,3 kg.
Perbuatan tersebut
dilakukan ketiga terdakwa bermula ketika berada di Hongkong mereka mendapat
tawaran dari seseorang untuk membawa sabu ke Indonesia dengan imbalan 50.000 NT
dan 5 gram sabu. Tawaran tersebut pun
langsung diterima ketiga terdakwa yang di Taipe, Taiwan, bekerja tukang batu.
Penyelundupan dimulai
dari Hongkong. Sebelum berangkat, Wang An Kang dan Chen Jiae Whei masing-masing diberi sabu yang dikemas dalam
bungkusan pla
stik. Bungkusan plastik tersebut dililitkan ke badan Cehn Jiae
Whei seberat 2.322 garam dan ke badan Wang An Kang seberat 2.110 gram.
Sedangkan Lo Chin Chen tidak membawa sabu dan diberi tugas meloloskan kedua
rekannya.
Dari Hongkong mereka
bertiga berangkat ke Jakarta menumpang
pesawat dan sesampai di Bandara Soekarno Hatta di Terminal 2 Kedatangan Luar
Negeri Rabu (1/10/2014) sekitar pukul 12:30 WIB. Namun, gerak-gerik ketiga
terdakwa dicurigai petugas Bea Cukai.
Saat ketiga melewati
pintu masuk dan dari sinar X-ray terlihat pada badan Wang An Kang dan Chen Jiae
Whei ada benda yang terlililit di bagian perut. Petugas Bea Cukai pun
menggeledah badan kedua terdakwa dan menemukan serbuk putih berupa narkotika
jenis sabu. Setelah dilakukan uji coba terbukti serbuk putih tersebut
mengandung methampethamina, narkotika golongan satu.
Atas vonis tersebut,
ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum Syaiful, SH melalui penerjemah
Liliek menyatakan pikiri-pikir.
Sedangkan Jaksa Agus pada persidangan menyatakan pikir-pikir. Namun, seusai
sidang ketika ditanya wartawan, Jaksa Agus menyatakan banding karena vonis
majelis hakim dinilai terlalu rendah. (ril)
0 Comments