Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Donny, Perkara Pencucian Uang Dapat “Hak Istimewa”

Terdakwa Donny: belum menyatakan sikap.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET – Terdakwa Donny, pelaku tindak pidana penggelapan dan pencucuian uang, seperti mendapat “hak istimewa”  untuk duduk di bangku pesakitan  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (8/6/2015).

Sebagai terdakwa, Donny  yang menjalani proses penahan tidak mengenakan rompi warna hijau sebagaimana dikenakan tahanan Kejaksaan Tigaraksa. Bahkan ketika duduk bangku terdakwa pun terlihat santai. Bahkan ketika disuruh berdiri  oleh hakim untuk mendengar pembacaan vonis, terdakwa Donny bergaya santai dengan memasukkan kedua tangannya ke dalam saku celana.

Bukan itu saja, seusai pembacaan vonis, terdakwa Donnya langsung ke luar dengan membanting pintu ruang sidang, membuat sejumlah pengunjung tersentak. Jaksa Penutut Umum (JU) Tine Ataya, SH sempat mengejar terdakwa  Donny sambil memanggil, “Donny…Donny..!”  

Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai Bambang Edy, SH dengan hakim anggota Inang, SH dan Edi Purwanto, SH menghukum terdakwa Donnya selama 2 tahun penjara  untuk tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim Bambang Edy menyatakan perbuatan terdakwa Donny terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Tine Ataya dan Seno, SH  terhadap terdakwa Donny dengan hukuman selama 3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal  372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP  dan 2 tahun penjara denda Rp 500  juta subsider  6 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 5 ayat (1)  UU RI tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdakwa Dony diseret ke meja hijau karena bertindak sebagai pengawas pembelian tanah seluas 150 hektar di  Desa Ranca Kelapa,  Kecamatan Legok dan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, selama tahun 2011 sampai 2013. Namun, dalam pembebasan lahan tersebut hanya 5 hektar yang memiliki surat lengkap. Selebihnya, sebanyak 145 hektar tidak dilengkapi surat kepemilikan hak (SPH).

Tim pembebasan lahan yang bertugas di antaranya Donny selaku ketua tim survei, Adjid Darmadji selaku manajer pembebasan tanah dan Setia Darma selaku kepala penghubung  penjual   melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga perusahaan dirugikan sebesar Rp 82,7 miliar.

Perusahaan gabungan PT Surya Intan Property (SIP), PT Mahkota Belian Indah dan PT Mahkota Permata Sinar Mas tidak mendapatkan hasil maksimal dari kerja tim pembebasan untuk memenuhi kebutuhan lahan yang diperlukan.

Saat terdakwa Donny ditangkap  di Jalan Surya Kencana No 9 Sukabumi, Jawa Barat,  menggunakan mobil Nisan Grand Livina No Pol B 1820 TME berikut kunci kontak dan STNK atas nama PT Summarecon Agung Group Tbk. Setelah dilakukan penggeledahan, dari terdakwa Donny disita ATM pasport BCA platinum, satu plastik kecil sim card XL, Simpati 8 giga, satu ATM pasport BCA platinum, satu unit Hp Nokia, satu unit Handphone  Esia, satu unit Handphone  Blackberry, dan satu KTP atas nama Donny berlaku sampai dengan 8 Desember 2016.

Terdakwa Donny: memandang santai.
  (Foto: Syafril Elain, TangerangNET,Com)   
Aset yang bergerak maupun tidak ataupun berupa tabungan bentuk rekening yang disita dari terdakwa, tidak dapat menutupi kerugian pengembang PT SIP. Sebagian besar dari hasil kejahatan berupa  uang, surat berharga, dan aset lainnya, dialihkan ke atas nama orang lain dan dialihkan ke bank di luar negeri.

Atas vonis majelis hakim  tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir,  terdakwa Donny dan penasihat hukumnya Dwi Seno Wijanarko, SH belum menyatakan sikap. (ril) 

Post a Comment

0 Comments