Terdakwa Donny: belum menyatakan sikap. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Donny,
pelaku tindak pidana penggelapan dan pencucuian uang, seperti mendapat “hak istimewa”
untuk duduk di bangku pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin
(8/6/2015).
Sebagai terdakwa,
Donny yang menjalani proses penahan
tidak mengenakan rompi warna hijau sebagaimana dikenakan tahanan Kejaksaan
Tigaraksa. Bahkan ketika duduk bangku terdakwa pun terlihat santai. Bahkan
ketika disuruh berdiri oleh hakim untuk
mendengar pembacaan vonis, terdakwa Donny bergaya santai dengan memasukkan
kedua tangannya ke dalam saku celana.
Bukan itu saja, seusai
pembacaan vonis, terdakwa Donnya langsung ke luar dengan membanting pintu ruang
sidang, membuat sejumlah pengunjung tersentak. Jaksa Penutut Umum (JU) Tine
Ataya, SH sempat mengejar terdakwa Donny
sambil memanggil, “Donny…Donny..!”
Pada sidang tersebut
majelis hakim diketuai Bambang Edy, SH dengan hakim anggota Inang, SH dan Edi
Purwanto, SH menghukum terdakwa Donnya selama 2 tahun penjara untuk tindak pidana penggelapan dan tindak
pidana pencucian uang selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta
subsider 2 bulan penjara.
Hakim Bambang Edy
menyatakan perbuatan terdakwa Donny terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 5 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut
lebih rendah dari tuntutan Jaksa Tine Ataya dan Seno, SH terhadap terdakwa Donny dengan hukuman selama
3 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal
64 ayat 1 KUHP dan 2 tahun penjara denda
Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti melanggar
pasal 5 ayat (1) UU RI tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terdakwa Dony diseret
ke meja hijau karena bertindak sebagai pengawas pembelian tanah seluas 150
hektar di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Legok dan Kecamatan Panongan,
Kabupaten Tangerang, selama tahun 2011 sampai 2013. Namun, dalam pembebasan
lahan tersebut hanya 5 hektar yang memiliki surat lengkap. Selebihnya, sebanyak
145 hektar tidak dilengkapi surat kepemilikan hak (SPH).
Tim pembebasan lahan yang
bertugas di antaranya Donny selaku ketua tim survei, Adjid Darmadji selaku manajer
pembebasan tanah dan Setia Darma selaku kepala penghubung penjual melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga
perusahaan dirugikan sebesar Rp 82,7 miliar.
Perusahaan gabungan PT
Surya Intan Property (SIP), PT Mahkota Belian Indah dan PT Mahkota Permata
Sinar Mas tidak mendapatkan hasil maksimal dari kerja tim pembebasan untuk
memenuhi kebutuhan lahan yang diperlukan.
Saat terdakwa Donny
ditangkap di Jalan Surya Kencana No 9
Sukabumi, Jawa Barat, menggunakan mobil
Nisan Grand Livina No Pol B 1820 TME berikut kunci kontak dan STNK atas nama PT
Summarecon Agung Group Tbk. Setelah dilakukan penggeledahan, dari terdakwa
Donny disita ATM pasport BCA platinum, satu plastik kecil sim card XL, Simpati
8 giga, satu ATM pasport BCA platinum, satu unit Hp Nokia, satu unit Handphone Esia, satu unit Handphone Blackberry, dan satu KTP atas nama Donny
berlaku sampai dengan 8 Desember 2016.
Terdakwa Donny: memandang santai. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET,Com) |
Aset yang bergerak
maupun tidak ataupun berupa tabungan bentuk rekening yang disita dari terdakwa,
tidak dapat menutupi kerugian pengembang PT SIP. Sebagian besar dari hasil
kejahatan berupa uang, surat berharga,
dan aset lainnya, dialihkan ke atas nama orang lain dan dialihkan ke bank di
luar negeri.
Atas vonis majelis
hakim tersebut, jaksa menyatakan
pikir-pikir, terdakwa Donny dan
penasihat hukumnya Dwi Seno Wijanarko, SH belum menyatakan sikap. (ril)
0 Comments