![]() |
Kepala BKPP M. Noor: sudah tidak layak. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Status guru
tersangka Triyono, kepala SDN 3 Pabuaran
Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, dicabut. “Status Triyono sebagai
guru dicabut karena telah melakukan
pelecehan terhadap muridnya,” ujar Muhammad Noor kepada TamgerangNET.Com, Kamis
(25/6/2015).
Noor adalah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang, menyebutkan setiap kepala sekolah pasti adalah
guru. Oleh karena perbuatan Triyono melakukan pelecehan seksual kepada
muridnya, Pemerintah Kota Tangerang langsung mengambil langkah proses
administrasi.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, Triyono dibekuk petugas Polres Metro
Tangerang, karena diduga melakukan pelecehan terhadap 12 anak didiknya. Para
siswa tersebut dicabuli pelaku dengan modus sama. Mereka ditakut-takuti dan
ditanya apakah sudah pernah melakukan hubungan badan. Mereka diancam supaya
mengaku jika tidak akan diberikan nilai yang jelek dan dibuat tidak naik kelas.
"Pencabulan itu dilakukan 3 kali dalam 2
waktu yaitu Jumat 12 Juni 2015 jam 10.00 pagi dan Sabtu 13 Juni 2015 jam 15.00
sore," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Sutarmo kepada wartawan, Selasa
(23/6/2015).
Menurut Sutarmo, para siswa itu dicabuli saat jam
sekolah di ruang Kepsek. Para korban dipanggil bergantian dalam kelompok. Ada yang
berdua, bertiga, dan berempat. Korban di dalam ruangan dicabuli bersama
sehingga saling melihat bagaimana perlakuan Triyono.
Muhammad Noor
menjelaskan setelah Triyono diproses oleh kepolisian, BKPP langsung mengambil
langkah melakukan pengecekan dan menjalankan proses administrasi. Kemudian
dilaporkan kepada Walikota Tangerang sekaligus dibuatkan surat keputusan.
“Alhamdulillah surat
keputusan tentang pemberhentian sebagai guru sudah ke luar. Triyono tidak layak
sebagai guru, pendidik,” ucap Noor.
Menurut Noor, surat pemberhentian sebagai kepala sekolah
sudah ke luar. Namun, pemberhentian sebagai kepala sekolah bersifat sementara menunggu proses
lebih lanjut. Kini, Triyono status kepegawaiannya fungsional di Dinas
Pendidikan.
“Bila nanti sudah ada
keputusan tetap atas kasus yang menimpa Triyono, barulah diberhentikan sebagai
pegawai negeri sipil (PNS),” urai Noor.
Atas peristiwa yang
memalukan kalangan guru tersebut, Noor mengimbau kepada seluruh PNS Kota
Tangerang bekerjalah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “PNS
bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai. PNS harus berpedomana kepada peraturan ini,” tutur Noor mengimbau. (ril)
0 Comments