Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Status Guru Tersangka Triyono, Kepsek SDN Karawaci Cabul Dicabut

Kepala BKPP M. Noor: sudah tidak layak.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Status guru tersangka Triyono, kepala SDN 3 Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, dicabut. “Status Triyono sebagai guru  dicabut karena telah melakukan pelecehan terhadap muridnya,” ujar Muhammad Noor kepada TamgerangNET.Com, Kamis (25/6/2015).

Noor adalah Kepala   Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang, menyebutkan setiap kepala sekolah pasti adalah guru. Oleh karena perbuatan Triyono melakukan pelecehan seksual kepada muridnya, Pemerintah Kota Tangerang langsung mengambil langkah proses administrasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,   Triyono dibekuk petugas Polres Metro Tangerang, karena diduga melakukan pelecehan terhadap 12 anak didiknya. Para siswa tersebut dicabuli pelaku dengan modus sama. Mereka ditakut-takuti dan ditanya apakah sudah pernah melakukan hubungan badan. Mereka diancam supaya mengaku jika tidak akan diberikan nilai yang jelek dan dibuat tidak naik kelas.

"Pencabulan itu dilakukan 3 kali dalam 2 waktu yaitu Jumat 12 Juni 2015 jam 10.00 pagi dan Sabtu 13 Juni 2015 jam 15.00 sore," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Sutarmo kepada wartawan, Selasa (23/6/2015).

Menurut Sutarmo, para siswa itu dicabuli saat jam sekolah di ruang Kepsek. Para korban dipanggil bergantian dalam kelompok. Ada yang berdua, bertiga, dan berempat. Korban di dalam ruangan dicabuli bersama sehingga saling melihat bagaimana perlakuan Triyono.

Muhammad Noor menjelaskan setelah Triyono diproses oleh kepolisian, BKPP langsung mengambil langkah melakukan pengecekan dan menjalankan proses administrasi. Kemudian dilaporkan kepada Walikota Tangerang sekaligus dibuatkan surat keputusan.

“Alhamdulillah surat keputusan tentang pemberhentian sebagai guru sudah ke luar. Triyono tidak layak sebagai guru, pendidik,” ucap Noor.

Menurut Noor,  surat pemberhentian sebagai kepala sekolah sudah ke luar. Namun, pemberhentian sebagai kepala  sekolah bersifat sementara menunggu proses lebih lanjut. Kini, Triyono status kepegawaiannya fungsional di Dinas Pendidikan.

“Bila nanti sudah ada keputusan tetap atas kasus yang menimpa Triyono, barulah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS),” urai Noor.

Atas peristiwa yang memalukan kalangan guru tersebut, Noor mengimbau kepada seluruh PNS Kota Tangerang bekerjalah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. “PNS bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. PNS harus berpedomana kepada peraturan ini,” tutur Noor mengimbau. (ril)

Post a Comment

0 Comments