Petugas gabungan mendatangi lokasi pabrik. (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com) |
NET - Berdasarkan atas
aduan dari masyarakat pabrik minuman gelas yang diduga illegal akhirnya ditindaklanjuti dengan dilakukan
Inpeksi Mendadak (Sidak) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Tangerang Selatan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLHD) dan Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BP2T), Selasa (23/6/2015). Pabrik tersebut diketahui sebagai PT Surya Lestari Abadi (SLA).
Prana Jaya selaku
Kepala Seksi Usaha Satpol PP Kota Tangerang Selatan mengatakan pihaknya sebagai
penegak Peraturan Daerah (Perda) menanyakan soal perizinan pabrik dan ada
dugaan pencemaran lingkungan sesuai dengan surat perintah yang diterima.
"Satpol PP hanya
menjalankan tugas, pabrik ini sudah menjadi pembahasan di Rapat Pimpinan Daerah
(Rapimda). Kita juga sudah melakukan koordinasi bersama BLHD dan BP2T terkait
keberadaan pabrik ini," ujar Prana Jaya.
Petugas Satpol PP memeriksa dokumen ijin. (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com) |
"Tentunya dua hal
itu adalah kesalahan yang sangat fatal dengan konsekuensi pabrik tersebut harus
ditutup," jelas Prana Jaya.
Selain itu, Prana juga
menyampaikan pabrik tersebut belum
mempunyai izin perdagangan dari Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel. Jelas, tindakan
tersebut sudah menyepelekan dan tidak mengakui keberadaan Kota Tangerang
Selatan yang sudah berdiri sejak 6 tahun
lalu.
Petugas BP2T dan BLH ikut memeriksa dokumen ijin. (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com) |
Sementara Badan
Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Hamdani
mengatakan ada indikasi izin Gangguan (HO) bukan hasil produk BP2T Kota
Tangerang Selatan dan juga ada yang menjadi kejanggalan adalah izin IPR.
"Kami juga akan
memverifikasi tanda terima pendaftaran IPR pabrik tersebut, karena terdapat
kejanggalan yang harus dicek. Soalnya
tanggal mendaftar pada 29 Oktober 2013 dan diterima pada tanggal 6 Maret
2015," ujar Hamdani. (re/ril)
0 Comments