Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Disidak Pabrik Ilegal Terancam Ditutup, Izin Diragukan

Petugas gabungan mendatangi lokasi pabrik.
(Foto: Erlangga, TangerangNET.Com)  
NET - Berdasarkan atas aduan dari masyarakat pabrik minuman gelas yang diduga illegal akhirnya ditindaklanjuti dengan dilakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Badan Lingkungan Hidup (BLHD) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Selasa (23/6/2015). Pabrik tersebut diketahui  sebagai PT Surya Lestari Abadi (SLA).

Prana Jaya selaku Kepala Seksi Usaha Satpol PP Kota Tangerang Selatan mengatakan pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) menanyakan soal perizinan pabrik dan ada dugaan pencemaran lingkungan sesuai dengan surat perintah yang diterima.

"Satpol PP hanya menjalankan tugas, pabrik ini sudah menjadi pembahasan di Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda). Kita juga sudah melakukan koordinasi bersama BLHD dan BP2T terkait keberadaan pabrik ini," ujar Prana Jaya.

Petugas Satpol PP memeriksa dokumen ijin.
(Foto: Erlangga, TangerangNET.Com)  
 Prana Jaya menjelaskan ada sebagian perizinan yang sudah diajukan oleh pihak pabrik, hanya  yang belum adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).
"Tentunya dua hal itu adalah kesalahan yang sangat fatal dengan konsekuensi pabrik tersebut harus ditutup," jelas Prana Jaya.

Selain itu, Prana juga menyampaikan  pabrik tersebut belum mempunyai  izin perdagangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel. Jelas, tindakan tersebut sudah menyepelekan dan tidak mengakui keberadaan Kota Tangerang Selatan yang sudah berdiri sejak  6 tahun lalu.

Petugas BP2T dan BLH ikut memeriksa dokumen ijin.  
(Foto: Erlangga, TangerangNET.Com)  
Sementara Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T)  Hamdani mengatakan ada indikasi izin Gangguan (HO) bukan hasil produk BP2T Kota Tangerang Selatan dan juga ada yang menjadi kejanggalan adalah izin IPR.

"Kami juga akan memverifikasi tanda terima pendaftaran IPR pabrik tersebut, karena terdapat kejanggalan yang harus dicek.  Soalnya tanggal mendaftar pada 29 Oktober 2013 dan diterima pada tanggal 6 Maret 2015," ujar Hamdani. (re/ril)


Post a Comment

0 Comments