Kapolres Kombes Agus perlihatkan pisau yang digunakan pelaku. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Polres Metro
Tangerang menetapkan MRS, 15, sebagai
tersangka pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya Putri Mariska Medina, 13,
di Kampung Dukuh, Jalan H. Ridi RT 05/03, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug,
Kota Tangerang. Pembunuhan dilakukan tersangka tunggal pada 7 Juni 2015 lalu.
“Kita sudah menetapkan
MRS sebagai tesangka dengan tiga alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres Metro
Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Agus Pranoto kepada wartawan, Sabtu
(27/6/2015).
Didampingi oleh Kasat
Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutarmo, Kapolres menjelaskan
tindakan tersangka MRS melakukan pembunuhan atas dorongan jin. “Belakangan ini
tersangka menuntut ilmu hitam,” ungkap Kapolres.
Mengenai tiga alat
bukti, kata Kpolres, yakni pertama
adanya keterangan ahli dan test DNA (deoxyribo
nucleic acid-red). Test DNA dengan
mengambil darah dari sebilah pisau yang digunakan pelakukan saat pembunuhan.
Hasilnya, yang menempel di pisau tersebut adalah darah korban dan darah pelaku.
“Hasil test DNA
sekitar 99,99 persen identik dengan yang dimiliki pelaku. Hal ini membuat
penyidik merasa yakin pelakunya adalah MRS,” jelas Kombes Agus.
Kombes Agus
menjelaskan alat bukti kedua adalah petunjuk dari keterangan saksi yang berada
di sekitar rumah korban yakni para tetangga. Para saksi menyebutkan sering
terdengar pertengkaran kedua kakak beradik tersebut. Pada saat kejadian tidak ada orang lain yang masuk dan
ke luar dari rumah tersebut.
“Rumah penduduk
tergolong rapat, antara satu rumah dengan rumah berjarak 5 meter. Jadi, para
saksi keterangan cukup akurat karena dekat rumah satu dengan lainnya,” ucap
Kombes Agus.
Sedangkan alat bukti
ketiga, kata Kapolres, adalah keterangan
dari tersangka yang mengaku melakukan pembunuhan karena adanya bisikan jin. “Saat
tersangka pulang ke rumah mendapat bisikan jin agar membunuh adiknya. Ini
dilakukan untuk memenuhi dari menuntut ilmu hitam,” imbuh Kapolres.
Sementara dugaan
sebelumnya, ada laki-laki tinggi besar melakukan pembunuhan tidak ada alat
bukti dan petunjuk. “Kita tidak
menemukan alat bukti dan petnujuk. Begitu juga soal perkosaan. Bahwa ada cairan
lendir terdapat pada tubuh korban, adalah milik korban sendiri bukan milik
orang lain,” urai Kapolres. (ril)
0 Comments