Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PNS Kota Tangerang Diminta Mengaku Gunakan Ijazah Palsu

Pengguna ijzah palsu akan ditindak.
  (Foto: Istimewa)    . 
NET - Menanggapi dikeluarkannya edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) terkait sanksi bagi PNS yang memiliki ijazah palsu, Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang agar segera menindaklanjuti prihal tersebut.

Hal ini disampaikan Walikota saat memimpin apel  Senin (01/6/2015) di Pusat Pemerintah Kota Tangerang. “Apabila ada PNS yang berijazah palsu, saya sudah perintahkan inspektorat dan BKPP untuk menindak tegas, ” ujar Arief.

Walikota  akan melakukan pemeriksaan kepada para PNS di  Pemerintah Kot Tangerang. Arief  tidak akan segan untuk menindak tegas bila dalam hasil pemeriksaan ditemukan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. 

“Sesuai dengan surat edaran Menpan No 03/2015, bahwa setiap PNS yang terbukti memiliki ijazah palsu akan langsung dicopot jabatannya (bila pejabat) dan diturunkan dari golongannya,” tegas Walikota.

Arief menyampaikan harapan kepada seluruh jajarannya agar tidak menggunakan ijazah palsu bila hanya untuk mengejar jabatan atau golongan. Sambil berseloroh Walikota menyampaikan kepada PNS yang terlanjur menggunakan ijazah palsu agar segera menyerahkan diri ke Inspektorat ataupun BKPP agar bisa segera diambil tindakan. 

“Yah kalau di antara kalian ada yang menggunakan ijazah palsu, cepet – cepet ngaku sebelum ketangkep sama kita, pinta  Walikota sambil disambut riuh tawa peserta apel.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Mulyani menyatakan  pihaknya saat ini tengah membahas terkait mekanisme pengecekan ijazah terhadap seluruh pegawa di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Hal ini karena  dengan jumlah pegawai Kota Tangerang yang diperkirakan mencapai 10.165 pegawai, pihaknya (inspektorat) sedikit mengalami kesulitan bila harus dicek satu persatu.

“Prosedur pengecekannya agak sulit dilakukan, karena berkas yang ada di kita (BKPP) itu bentuknya fotokopi. Paling nanti, kita akan berkoordinasi dengan lembaga – lembaga terkait seperti Dikti (Direktorat Pendidikan Tinggi-red),tuturnya.

Seperti yang diketahui belum lama ini Menpan Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi Pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI. Surat edaran ini dikeluarkan setelah merebaknya kasus ijazah palsu dikalangan PNS di Indonesia. (ril)  

Post a Comment

0 Comments