Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjahat Sosial Media, Terdakwa Cahyo Dihukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa usai divonis: menyesal kemudian.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Cahyo Bambang Raharjo, 22, pelaku kejahatan terhadap perteman sosial media Facebook, dihukum hakim selama 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta pengganti kurungan 1 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (6/5/2015).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Swasana, SH dengan hakim anggota Krosbin Lumban Gaol, SH dan Jamuka, SH tersebut menyatakan perbuatan terdakwa Cahyo Bambang Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Adriana, SH menuntut terdakwa Cahyo dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider selama 2 bulan penjara dengan pasal yang sesuai
vonis hakim.

Dalam amar putusannya, Hakim I Gede Swasana menyebutkan terdakwa Cahyo berkenalan dengan seorang wanita DA, melalui media social Facebook. Dari perkenalan tersebut terdakwa Cahyo  mengajak DA untuk bertemu.

Dari komunikasi media social tersebut, kata Hakim,  terdakwa Cahyo mengajak DA bertemu dan disepakati pertemuan pada 11 Februari 2015 pukul 15:30 WIB di Jalan Deposito, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah berkenalan dan masing-masing bercerita lantas keduanya menjadi akrab.

Ketika DA  minta diantar pulang naik sepeda motor mampir ke rumah kawannya untuk mengambil buku. Setelah itu, DA yang masih duduk di bangku SMA tersebut diantar pulang ke rumahnya. Namun, sebelum sampai tujuan sekitar pukul 19:30 WIB,,  DA dibawa terdakwa Cahyo ke rumahnya.
Ternyata di rumah di Jalan Deposito tersebut , terdakwa Cahyo dan DA hanya berdua. Terdakwa Cahyo mulai memasang jerat dengan bujuk rayu agar DA mau bermesraan. DA yang berbadan sintal itu pun termakan rayuan gombal terdakwa Cahyo.

Rayuan terdakwa Cahyo yang membuat DA terlena sempat masuk ke kamar dan meraba-raba ke bagian sensitif.  DA cepat tersadar, akhirnya minta pulang. Meskipun begitu, terdakwa Cahyo mengantar DA pulang ke rumahnya.

Pada hari berikutnya yakni pada 13 Februari 2015,  terdakwa Cahyo kembali mengajak DA untuk bertemu. Setelah bertemu di suatu tempat, terdakwa Cahyo kembali mengajak DA ke rumahnya. Di rumah ini pula terdakwa Cahyo memulai rayuan gombalnya.

Kali ini terdakwa Cahyo memasang jerat agar DA mau masuk ke kamarnya. Di dalam kamar tersebut terdakwa Cahyo merayu DA dan akhirnya kedua manusia yang belum terikat pernikahan tersebut melakukan hubungan badan.

Namun, karena DA merasa sakit lalu meronta-ronta sehingga hubungan badan tersebut tidak tuntas. Akibatnya, terdakwa Cahyo marah-marah sedangkan DA menangis minta segera diantar pulang. Awalnya, terdakwa Cahyo tidak mau mengantar pulang sebelum menuntaskan perbuatan terlarang tesebut.

Oleh karena DA terus menangis, terdakwa Cahyo akhirnya mengantarnya pulang. Keesokan harinya, DA menceritakan tindakan terdakwa Cahyo kepada ibunya. Kasus tersebut, oleh orangtua DA dilaporkan ke kantor polisi. Atas laporan tersebut, polisi langsung menciduk terdakwa Cahyo,  (ril)      

Post a Comment

0 Comments