Terdakwa usai divonis: menyesal kemudian. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Cahyo
Bambang Raharjo, 22, pelaku kejahatan terhadap perteman sosial media Facebook,
dihukum hakim selama 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta pengganti kurungan 1
bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (6/5/2015).
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh I Gede Swasana, SH dengan hakim
anggota Krosbin Lumban Gaol, SH dan Jamuka, SH tersebut menyatakan perbuatan
terdakwa Cahyo Bambang Raharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Adriana, SH menuntut terdakwa Cahyo
dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider selama 2
bulan penjara dengan pasal yang sesuai
vonis hakim.
Dalam amar putusannya,
Hakim I Gede Swasana menyebutkan terdakwa Cahyo berkenalan dengan seorang
wanita DA, melalui media social Facebook. Dari perkenalan tersebut terdakwa
Cahyo mengajak DA untuk bertemu.
Dari komunikasi media social
tersebut, kata Hakim, terdakwa Cahyo
mengajak DA bertemu dan disepakati pertemuan pada 11 Februari 2015 pukul 15:30
WIB di Jalan Deposito, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang
Selatan (Tangsel). Setelah berkenalan dan masing-masing bercerita lantas
keduanya menjadi akrab.
Ketika DA minta diantar pulang naik sepeda motor mampir
ke rumah kawannya untuk mengambil buku. Setelah itu, DA yang masih duduk di
bangku SMA tersebut diantar pulang ke rumahnya. Namun, sebelum sampai tujuan
sekitar pukul 19:30 WIB,, DA dibawa
terdakwa Cahyo ke rumahnya.
Ternyata di rumah di
Jalan Deposito tersebut , terdakwa Cahyo dan DA hanya berdua. Terdakwa Cahyo mulai
memasang jerat dengan bujuk rayu agar DA mau bermesraan. DA yang berbadan
sintal itu pun termakan rayuan gombal terdakwa Cahyo.
Rayuan terdakwa Cahyo
yang membuat DA terlena sempat masuk ke kamar dan meraba-raba ke bagian sensitif.
DA cepat tersadar, akhirnya minta
pulang. Meskipun begitu, terdakwa Cahyo mengantar DA pulang ke rumahnya.
Pada hari berikutnya
yakni pada 13 Februari 2015, terdakwa
Cahyo kembali mengajak DA untuk bertemu. Setelah bertemu di suatu tempat,
terdakwa Cahyo kembali mengajak DA ke rumahnya. Di rumah ini pula terdakwa
Cahyo memulai rayuan gombalnya.
Kali ini terdakwa
Cahyo memasang jerat agar DA mau masuk ke kamarnya. Di dalam kamar tersebut
terdakwa Cahyo merayu DA dan akhirnya kedua manusia yang belum terikat
pernikahan tersebut melakukan hubungan badan.
Namun, karena DA
merasa sakit lalu meronta-ronta sehingga hubungan badan tersebut tidak tuntas.
Akibatnya, terdakwa Cahyo marah-marah sedangkan DA menangis minta segera diantar
pulang. Awalnya, terdakwa Cahyo tidak mau mengantar pulang sebelum menuntaskan perbuatan
terlarang tesebut.
Oleh karena DA terus
menangis, terdakwa Cahyo akhirnya mengantarnya pulang. Keesokan harinya, DA
menceritakan tindakan terdakwa Cahyo kepada ibunya. Kasus tersebut, oleh
orangtua DA dilaporkan ke kantor polisi. Atas laporan tersebut, polisi langsung
menciduk terdakwa Cahyo, (ril)
0 Comments