Para walikota saat menyampaikan permasalahan sampah di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta. (Foto: Istimewa) |
NET – Pemerintah sudah
siap untuk meratifikasi peraturan tentang pengelolaan sampah. "Perubahan
peraturan pengelolaan sampah dipandang sangat perlu. Hal ini atas dasar pada Instruksi Presiden yang mempunyai pengalaman langsung terkait
pengelolaan sampah baik ketika menjadi
Walikota maupun Gubernur," ucap Bambang Hendroyo di Jakarta, Jumat
(26/6/2015).
Sekretaris Jenderal
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan hal
tersebut saat diskusi membahas solusi
permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah di Kantor Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.
"Forum ini sangat
bermanfaat karena ada proses pertukaran pengalaman dan gagasan tentang
pengembangan pengelolaan sampah di Indonesia,"
ucap Bambang yang diakui oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan
Beracun Berbahaya Tuti Hendrawati Mintarsih selaku perwakilan Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah yang
hadir bersama dua kepala
daerah dan
perwakilan Kepala Daerah di Indonesia yakni
Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dan Walikota Malang Muhammad Anton. Kepala daerah mendesak Pemerintah pusat untuk segera meratifikasi
peraturan pengelolaan sampah. Peraturan pengelolaan
sampah selama ini masih terkesan tumpang tindih.
"Persoalan sampah harus diselesaikan
secepat mungkin, namun karena peraturannya agak ribet. Jadi malah memperlambat pengelolaan sampah," tutur Arief.
Arief mencontohkan pengelolaan sampah
yang menghasilkan barang mempunyai nilai
ekonomis masih belum diatur secara jelas, termasuk pola kerjasama dengan pihak
ketiga.
"Contohnya, ketika kita akan mengubah sampah menjadi listrik
atau bahan bakar, proses pengurusan administrasinya sangat berbelit. Seperti yang disampaikan Bu Risma, Surabaya memerlukan waktu 4 tahun untuk
melaksanakannya. Itu pun harus berhadapan
dengan pihak berwajib baik kejaksaan maupun KPK," ungkap Arief.
Menurut Arief, kalau dari sisi
teknologi pengelolaan sampah setiap
daerah sudah punya konsep. Namun karena peraturan
yang belum jelas jadinya pengelolaannya belum maksimal.
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, kata Arief, memberikan konsekuensi bahwa Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam
pengelolaan sampah. Hal itu membawa konsekuensi hukum bahwa Pemerintah merupakan pihak
yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah.
Meskipun
secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu, organisasi persampahan,
dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikut
sertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
"Namun secara detail belum dijelaskan
secara
seksama pola kerjasamanya terutama terkait tipping fee (biaya pengelolaan sampah),"
papar Arief. (ril)
0 Comments