Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Siap Meratifikasi Peraturan Pengelolaan Sampah

Para walikota saat menyampaikan permasalahan sampah
di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.
(Foto: Istimewa)    
NET – Pemerintah sudah siap untuk meratifikasi peraturan tentang pengelolaan sampah. "Perubahan peraturan pengelolaan sampah dipandang sangat perlu.  Hal ini atas dasar  pada Instruksi  Presiden yang mempunyai pengalaman langsung terkait pengelolaan sampah baik  ketika menjadi Walikota maupun Gubernur," ucap Bambang Hendroyo di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Sekretaris Jenderal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan hal tersebut saat  diskusi membahas solusi permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.

"Forum ini sangat bermanfaat karena ada proses pertukaran pengalaman dan gagasan tentang pengembangan pengelolaan sampah di  Indonesia," ucap Bambang yang diakui oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Tuti Hendrawati Mintarsih selaku perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah  yang hadir  bersama  dua kepala daerah dan perwakilan Kepala Daerah di Indonesia  yakni Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dan Walikota Malang Muhammad Anton. Kepala daerah  mendesak Pemerintah pusat untuk segera meratifikasi peraturan pengelolaan sampah.  Peraturan pengelolaan sampah selama ini masih terkesan tumpang tindih.

"Persoalan sampah harus diselesaikan secepat mungkin, namun karena peraturannya agak ribet.  Jadi malah memperlambat pengelolaan sampah," tutur Arief.

Arief  mencontohkan pengelolaan sampah yang menghasilkan barang  mempunyai nilai ekonomis masih belum diatur secara jelas, termasuk pola kerjasama dengan pihak ketiga.

"Contohnya, ketika kita akan mengubah sampah menjadi listrik atau bahan bakar, proses pengurusan administrasinya  sangat berbelit.  Seperti yang disampaikan Bu Risma, Surabaya memerlukan waktu 4 tahun untuk melaksanakannya. Itu pun harus berhadapan dengan pihak berwajib baik kejaksaan maupun KPK,"  ungkap Arief.

Menurut Arief,  kalau dari sisi teknologi pengelolaan sampah  setiap daerah  sudah punya konsep. Namun karena peraturan yang belum jelas jadinya pengelolaannya belum maksimal.

Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata Arief, memberikan konsekuensi bahwa Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Hal itu membawa konsekuensi hukum bahwa Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah.

Meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu, organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikut sertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.  

"Namun secara detail belum dijelaskan secara seksama pola kerjasamanya terutama terkait tipping fee (biaya pengelolaan sampah),"  papar Arief. (ril) 

Post a Comment

0 Comments