![]() |
Kasat Pol PP Ahar menyaksikan penyegelan. (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com) |
NET - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
melakukan inspeksi
mendadak
(Sidak) ke Mall Teras Kota dan Bintaro Jaya Xchange,
Kamis (25/6/2015).
Sekretaris Komisi IV Aguslan Busro mengatakan sidak bermula dari aduan dan keluhan masyarakat
Tangsel. "Kami (DPRD-red) sangat menyayangkan
terhadap pihak swasta dalam hal ini mall-mall yang membuat tarif parkir yang
melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Seharusnya, pihak swasta bisa menaati dan mengindahkan Peraturan yang sudah
diberlakukan," ujar Aguslan.
Aguslan menambahkan sidak yang dilakukan merupakan upaya untuk
menegakkan Perda. "Untuk sementara parkir
yang ada di mall Teras Kota dan Bintaro Jaya Xchange kita lakukan penyegelan. Ini bukan berarti
ditutup tapi untuk tarif parkir saat ini free (bebas biaya-red) sampai pihak swasta
menjelaskan kepada Pemerintah Tangsel," jelas Aguslan.
Sementara Kasat Pol PP Azhar Syam'un
mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait.
"Bedasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan di dua tempat mall ternama di Tangsel, Komisi IV dan
Satpol PP berkomitment untuk menindaklanjuti agenda ini guna menyisir kantong-kantong parkir yang ada di Tangsel. Hal ini agar mall-mall dapat menyesuaikan besaran tarif
parkir yang ditetapkan Pemkot Tangsel," jelas Azhar.
![]() |
Anggota DPRD Aguslan dan Azhar saat sidak. (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com) |
Azhar juga menghimbau agar pihak swasta
menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Tangsel.
"Tarif parkir harus sesuai dengan Perda. Jangan samapi melibihi ketetapan yang berlaku yakni untuk mobil dengan tarif Rp.2.000 pada jam pertama dan Rp.1.000 untuk jam selanjutnya. Sedangkan tarif sepeda motor Rp.1.500
pada jam pertama dan Rp.5.00 pada jam berikutnya," tutup Azhar. (re/ril)
0 Comments