Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pabrik Minuman di Pamulang Diduga Ilegal, Ijin Ditelusuri

Pabrik minuman yang diduga ilegal ini resahkan warga.
(Foto:  Erlangga, TangerangNET.Com)  
NET - Pabrik minuman yang diduga ilegel di Jalan Raya Pamulang II RT/RW. 003/01 Kelurahan Pondok Benda Kecamatan Pamulang akhirnya ditanggapi serius oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu(BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (17/6).

Kepala Badan Perijinan (BP2T) Kota Tangsel  Dadang Sofyan mengatakan  dirinya akan menanggapi serius seluruh persoalan pabrik ilegal di Kota Tangsel.

"Pabrik minuman yang dimaksud memang saya belum tau. Saya terima kasih sekali kepada rekan-rekan media yang sudah memberikan informasi ini. Kami akan telusuri ijin pabrik tersebut," ujar Dadang

Dadang  menambahkan dirinya akan menyampaikan persoalan ini dalam rapat mingguan yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

"Informasi ini, akan saya sampaikan pada rapat rutin sore nanti di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel. Kalau diduga tidak berijin, pastinya tidak masuk ngurus ijin. Besok, kita cek bersama Satpol PP ke lokasi (pabrik-red),” ucap Dadang menjanjikan.

Menurut Dadang, iika terbukti pabrik itu tidak memiliki ijin,  akan dilakukan penutupan bersama Satpol PP karena yang punya wewenang untuk menutup pabrik tersebut adalah Satpol PP.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan Azhar Syam'un menyebutkan akan dilakukan pengecekan ke lokasi.

"Saya sudah koordinasi dengan BP2T untuk cek ke lokasi mungkin juga bersama dengan Badan Lingkungan Hidup untuk melihat kemungkinan adanya pencemaran lingkungan. Satpol PP akan mengambil  tindakan sesuai kewenangan setelah dipastikan legalitasnya oleh BP2T dan unsur pencemarannya oleh BLHD," ujar Azhar. (re/ril)

Post a Comment

0 Comments