Pabrik minuman yang diduga ilegal ini resahkan warga. (Foto: Erlangga, TangerangNET.Com) |
NET - Pabrik minuman
yang diduga ilegel di Jalan Raya Pamulang II RT/RW. 003/01 Kelurahan Pondok
Benda Kecamatan Pamulang akhirnya ditanggapi serius oleh Badan Pelayanan
Perijinan Terpadu(BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (17/6).
Kepala Badan Perijinan
(BP2T) Kota Tangsel Dadang Sofyan
mengatakan dirinya akan menanggapi
serius seluruh persoalan pabrik ilegal di Kota Tangsel.
"Pabrik minuman
yang dimaksud memang saya belum tau. Saya terima kasih sekali kepada
rekan-rekan media yang sudah memberikan informasi ini. Kami akan telusuri ijin
pabrik tersebut," ujar Dadang
Dadang menambahkan dirinya akan menyampaikan
persoalan ini dalam rapat mingguan yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang Selatan.
"Informasi ini,
akan saya sampaikan pada rapat rutin sore nanti di Pusat Pemerintahan Kota
Tangsel. Kalau diduga tidak berijin, pastinya tidak masuk ngurus ijin. Besok, kita cek bersama Satpol PP ke lokasi (pabrik-red),”
ucap Dadang menjanjikan.
Menurut Dadang, iika
terbukti pabrik itu tidak memiliki ijin, akan dilakukan penutupan bersama Satpol PP
karena yang punya wewenang untuk menutup pabrik tersebut adalah Satpol PP.
Sementara Kepala
Satuan Polisi Pamung Praja (Kasatpol PP) Kota Tangerang Selatan Azhar Syam'un menyebutkan
akan dilakukan pengecekan ke lokasi.
"Saya sudah
koordinasi dengan BP2T untuk cek ke lokasi mungkin juga bersama dengan Badan
Lingkungan Hidup untuk melihat kemungkinan adanya pencemaran lingkungan. Satpol
PP akan mengambil tindakan sesuai
kewenangan setelah dipastikan legalitasnya oleh BP2T dan unsur pencemarannya
oleh BLHD," ujar Azhar. (re/ril)
0 Comments