Miranda Swaray Goeltom: hirup udara segar. (Foto: Istimewa) |
NET - Terpidana kasus
suap cek pelawat (traveller cheque) kepada anggota DPR RI untuk pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, bebas dari
penjara. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM Akbar Hadi membenarkan bebasnya terpidana korupsi tersebut dari
LP Tangerang.
"Ya benar, hari
ini Ibu Miranda Goelltom bebas murni dari Lapas Wanita Tangerang. Ke luar Lapas
sekitar pukul 07.30 WIB," kata Akbar ketika dihubungi wartawan, Selasa
(2/6/2015).
Miranda telah
menjalani pidana penjara selama tiga tahun di dalam bui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Dia ditahan sejak 1
Juni 2012 silam. "Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan
remisi," ujar ujar Akbar.
Sebelumnya, pada 25 April 2013, Miranda diputus bersalah oleh
majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman tiga tahun penjara. Dia
terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto
pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Miranda bersama Nunun
Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin
kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Pada tingkat banding,
majelis hakim pengadilan tinggi memperkuat putusan tersebut. Tak terima putusan
tersebut, Miranda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Naas, MA menolak
kasasi yang diajukan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini. Majelis hakim yang terdiri atas Artidjo
Alkostar, Mohammad Askin, dan MS Lumme menguatkan putusan.pengadilan tinggi
bahwa Miranda terbukti menyuap anggota DPR.
Kasus serupa tak hanya
menyeret Miranda dan Nunun tetapi juga politikus PDIP sekaligus anggota DPR
periode 1999-2004, Panda Nababan, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan
lainnya. (ril/cnni)
0 Comments