Hakim I Gede Suwarsana saat memimpin sidang. (Foto: Dokumen, TangerangNET.Com) |
NET - Pengguna narkoba
semakin berani memainkan peranan menyusul rendahnya ancaman hukuman yang dituntut Jaksa Kejari
Tigaraksa Tangerang kepada tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu. Jaksa menuntut
masing-masing terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara menjadi perguncingan di PN
Tangerang, Selasa (16/6/2015).
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejari Tigaraksa , Fadly Arby yang menyidangkan kasus ini dengan terdakwa Dedi, 41, Chairul, 26, dan Rahmat, 35, dalam tuntutan menyebutkan terbukti secara sah
dan meyakinkan menggunakan serta memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,393 gram
setelah pemeriksaan laboratorium.
Saat pembacaan
tuntutan pada 11 Juni lalu, ruang sidang sepi dari pengunjung termasuk para
wartawan tidak seperti hari biasa . Namun
dalam requisitor, Jaksa menyebutan ketiga
terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang memberatkan
terdakwa, bertentangan dengan program
pemerintah yang sedang giat- giatnya memberantas narkotika. Sedangkan yang
meringankan terdakwa mengakui dan menyesali serta sopan selama proses
persidangan .
Sidang yang menyita
perhatian pengunjung PN Tangerang diketuai majelis hakim I Gede Suwarsana akan
mebacakan putusan Kamis (18/6/2015).
Terbongkarnya kasus
kepemilikan narkotika jenis sabu berawal dari penggerebekan anggota Polsek
Ciputat pada 28 Oktober 2014 lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Alam
Cirendeu, Kelurahan Pisangan Blok T XI No 11 RT 005/012, Kecamatan Ciputat Timur,
Kota Tangerang Selatan, setelah menerima laporan dari masyarakat. (bah)
0 Comments