Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miliki Sabu Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Hakim I Gede Suwarsana saat memimpin sidang.
  (Foto: Dokumen, TangerangNET.Com) 
NET - Pengguna narkoba semakin berani memainkan peranan menyusul rendahnya  ancaman hukuman yang dituntut Jaksa Kejari Tigaraksa Tangerang kepada tiga terdakwa kasus kepemilikan sabu. Jaksa menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara menjadi perguncingan di PN Tangerang, Selasa (16/6/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tigaraksa , Fadly Arby yang menyidangkan kasus ini  dengan terdakwa Dedi, 41, Chairul, 26,  dan Rahmat, 35,  dalam tuntutan menyebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan serta memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,393 gram  setelah pemeriksaan laboratorium.

Saat pembacaan tuntutan pada 11 Juni lalu, ruang sidang sepi dari pengunjung termasuk para wartawan tidak seperti hari biasa .  Namun dalam requisitor, Jaksa menyebutan  ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yang memberatkan terdakwa,  bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat- giatnya memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali serta sopan selama proses persidangan .

Sidang yang menyita perhatian pengunjung PN Tangerang diketuai majelis hakim I Gede Suwarsana akan mebacakan putusan Kamis (18/6/2015).


Terbongkarnya kasus kepemilikan narkotika jenis sabu berawal dari penggerebekan anggota Polsek Ciputat pada 28 Oktober 2014 lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Alam Cirendeu, Kelurahan Pisangan Blok T XI No 11 RT 005/012, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, setelah menerima laporan dari masyarakat. (bah)

Post a Comment

0 Comments